SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Penantian panjang elemen buruh di Tanah Jawara akhirnya menemui titik terang. Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 703 Tahun 2025 yang ditandatangani di Kota Serang pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, Kota Cilegon kembali menduduki posisi puncak sebagai daerah dengan standar upah tertinggi di Provinsi Banten. Kota Baja ini tercatat memiliki UMK sebesar Rp5.469.922,59 atau mengalami kenaikan sebesar 6,67 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menyusul di posisi kedua, Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp5.399.405,69, disusul Kota Tangerang Selatan sebesar Rp5.247.870,00, dan Kabupaten Tangerang sebesar Rp5.210.377,00.
Sementara itu, untuk wilayah Serang Raya, Kabupaten Serang memimpin dengan nilai Rp5.178.521,19. Sedangkan ibu kota provinsi, yakni Kota Serang, ditetapkan sebesar Rp4.665.927,94.
Untuk wilayah Banten Selatan, Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp3.360.078,06 dan Kabupaten Lebak menjadi yang terendah di Banten dengan besaran Rp3.330.010,62.
Gubernur Banten menegaskan bahwa besaran upah ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi mereka yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah.
Dalam poin keputusan tersebut, Gubernur juga melarang keras pengusaha membayar upah di bawah angka yang telah ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki aturan kesepakatan tersendiri. Ketetapan baru ini akan mulai berlaku serentak di seluruh wilayah Banten pada 1 Januari 2026 mendatang.***














