Rabu, 29 April 2026

Terlilit Utang Kripto, Pria di Cilegon Tega Habisi Nyawa Anak 9 Tahun saat Bobol Rumah

- Senin, 5 Januari 2026

| 14:55 WIB

CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon bersama Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap tabir gelap kasus pembunuhan sadis terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena panik aksinya mencuri dipergoki.

Dalam press conference yang digelar Senin (05/01/2026), Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan bahwa tersangka berinisial HA (31) ditangkap setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang berbasis scientific investigation.

Peristiwa memilukan ini bermula pada Selasa, 16 Desember 2025 lalu. Pelaku HA awalnya berniat melakukan pencurian di sebuah rumah di Perumahan BBS III. Setelah memastikan rumah tampak sepi dengan memencet bel berkali-kali, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan kunci modifikasi.

“Saat berada di dalam rumah, pelaku sempat mencoba membobol brankas namun gagal. Ia kemudian naik ke lantai dua dan justru bertemu dengan korban, M.A.H.M (9), yang berada di dalam kamar,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan kepada awak media.

Karena panik aksinya dipergoki, pelaku langsung membekap korban. Meski korban sempat melakukan perlawanan, pelaku secara membabi buta menusuk korban menggunakan pisau dapur yang telah disiapkannya.

Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan 19 luka tusukan dan 3 luka benda tumpul pada tubuh bocah malang tersebut.

Polisi mengungkap bahwa motif di balik aksi nekat HA adalah tekanan ekonomi yang sangat besar. Pelaku diketahui mengalami kerugian besar akibat investasi aset kripto.

“Motifnya faktor ekonomi. Pelaku terlilit utang hingga ratusan juta rupiah akibat kerugian di aset kripto, sehingga ia gelap mata melakukan pencurian yang berujung pembunuhan,” lanjut Dian.

Pelaku akhirnya diringkus pada Jumat, 2 Januari 2026, saat kembali mencoba melakukan aksi pencurian di wilayah Ciwedus, Cilegon. Keterlibatan HA dalam kasus pembunuhan anak ini diperkuat dengan hasil uji DNA oleh Puslabfor Polri.

“Terdapat kecocokan profil DNA antara bercak darah pada pisau milik pelaku dengan DNA korban. Analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi juga memperkuat bukti keberadaan pelaku,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat (biru-hitam).
  • Satu bilah pisau dapur stainless merk Ying Guns.
  • Satu kunci ringpass modifikasi.
  • Sepasang sarung tangan abu-abu.
  • Rekaman CCTV lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, HA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 339 KUHP atau Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.***