Sabtu, 2 Mei 2026

PATTIRO Banten Soroti Kriminalisasi Pers: Reformasi Polri di Polda Banten Terancam Mundur

- Selasa, 27 Januari 2026

| 11:42 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten yang memanggil Direktur Ekbisbanten.com memicu reaksi keras dari aktivis sipil. PATTIRO Banten menilai tindakan tersebut sebagai sinyal buruk bagi demokrasi dan bukti nyata ancaman terhadap kebebasan pers di Tanah Jawara.

Pegiat PATTIRO Banten, Muhamad Sopyan, menegaskan bahwa pemanggilan jurnalis terkait pemberitaan merupakan bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian. Menurutnya, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan instrumen pidana.

“Pemanggilan ini menunjukkan pendekatan lama berbasis kekuasaan masih dipertahankan. Ini tidak sejalan dengan instruksi Kapolri tentang penghentian kriminalisasi pers dan prinsip pemolisian demokratis,” ujar Sopyan dalam keterangan persnya.

Sopyan menambahkan, jika kritik media dibalas dengan pemanggilan polisi, hal ini akan menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi jurnalis. Dampaknya, ruang publik menyempit dan pejabat publik memiliki celah untuk menggunakan aparat sebagai alat pembungkam.

“Kasus Ekbisbanten adalah alarm keras. Jika tindakan represif ini dilegitimasi, maka struktur demokrasi di Banten akan semakin rapuh. Masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang independen,” tegasnya.

Merespons situasi tersebut, PATTIRO Banten mengeluarkan lima tuntutan spesifik bagi pemangku kebijakan di Banten:

  • Hentikan Kriminalisasi Jurnalistik: Polda Banten harus menyerahkan segala sengketa pemberitaan kepada Dewan Pers sesuai UU Pers.
  • Jaminan Keamanan Jurnalis: Kapolda Banten wajib menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
  • Pejabat Wajib Patuh Mekanisme Pers: Pejabat publik diminta menggunakan Hak Jawab, bukan melaporkan pidana atas kritik yang diterima.
  • Pengawasan DPRD Banten: Dewan perwakilan rakyat daerah harus aktif memantau kondisi kebebasan sipil dan kinerja kepolisian.
  • Percepatan Reformasi Polri di Daerah: Mendesak perubahan budaya kerja aparat agar lebih mengedepankan dialog dan literasi hukum pers.

“Demokrasi butuh keberanian menyampaikan kritik. Aparat harus melindungi, bukan membungkam. Pejabat publik harus terbuka, bukan berlindung di balik pasal pidana,” tutup Sopyan.***