Jumat, 17 April 2026

Lewat Rakor TIMPORA 2026, Imigrasi Serang Tingkatkan Koordinasi Pengawasan Orang Asing

- Selasa, 10 Februari 2026

| 17:51 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Serang Tahun 2026, Selasa (10/2/2026), di Forbis Hotel, Kabupaten Serang.

Kegiatan ini mengusung tema “Optimalisasi Pertukaran Informasi dalam Pengawasan Orang Asing demi Keamanan Wilayah Kabupaten Serang.”

Rakor TIMPORA dibuka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten yang diwakili Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal, Lutfi.

Ia menegaskan rapat koordinasi menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam pengawasan orang asing.

“Melalui koordinasi yang solid dan pertukaran informasi yang efektif, pengawasan keimigrasian di daerah dapat berjalan lebih optimal guna menjaga stabilitas dan keamanan wilayah,” ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan instansi anggota TIMPORA Kabupaten Serang, meliputi unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, BIN, BNN, kementerian/lembaga terkait, serta perwakilan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).

Dalam rakor tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang yang diwakili Dedi Rosekhudin hadir sebagai narasumber.
Ia menekankan pentingnya pertukaran informasi antarinstansi dalam pengawasan TKA, pemahaman dasar hukum penggunaan dan pengawasan TKA, serta peran masing-masing pemangku kepentingan dalam menjamin kepatuhan hukum dan keamanan wilayah.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta menyampaikan berbagai masukan, pengalaman, serta kendala di lapangan terkait pengawasan orang asing dan TKA.

Diskusi ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake, mengatakan TIMPORA menjadi sarana komunikasi untuk saling bertukar informasi guna meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing melalui kolaborasi antaranggota.

Ia menegaskan pengawasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai sikap anti terhadap orang asing di tengah upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Namun, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan warga negara asing mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, edukasi kepada perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing juga dinilai penting agar memahami dan melaksanakan kewajiban hukumnya.

Sebagai tindak lanjut, Rakor TIMPORA Kabupaten Serang Tahun 2026 menyepakati pembentukan media komunikasi melalui grup WhatsApp TIMPORA Kabupaten Serang sebagai sarana pertukaran informasi dan koordinasi yang cepat dan berkelanjutan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan responsivitas serta efektivitas pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Serang.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban wilayah melalui pengawasan keimigrasian yang optimal.*