SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 2026. Langkah ini diambil guna memastikan ibadah puasa para pegawai berjalan khusyuk tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengungkapkan bahwa durasi kerja efektif bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang ditetapkan sebanyak 35 jam per minggu, di luar waktu istirahat.
“Penetapan ini merujuk pada regulasi pusat, yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Jadi, meski Ramadan, standar layanan tetap terjaga,” ujar Murni kepada media.
Bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja, berikut adalah rincian jam kerja terbarunya:
- Senin hingga Kamis: Masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.00 WIB. (Waktu istirahat: 12.00 – 12.30 WIB).
- Jumat: Masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.30 WIB. (Waktu istirahat: 12.00 – 13.00 WIB).
Penyesuaian ini telah dipayungi hukum melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Serang Nomor: 800/41/BKPSDM/II/2026.
Murni menegaskan bahwa pengurangan jam kerja ini tidak boleh menjadi alasan bagi ASN untuk menurunkan produktivitas. Sektor-sektor vital seperti kesehatan, perizinan, dan administrasi kependudukan diinstruksikan untuk mengatur jadwal internal secara fleksibel.
“Untuk instansi pelayanan publik, pimpinan bisa menerapkan sistem shift. Prinsipnya, kecepatan dan kualitas layanan tidak boleh kendor sedikit pun,” tegasnya.
Pihak BKPSDM juga akan memperketat pengawasan disiplin selama bulan puasa. Kehadiran dan kinerja tetap menjadi poin utama evaluasi pimpinan masing-masing perangkat daerah.
“Ramadan adalah momentum refleksi untuk meningkatkan integritas. Kami optimis pelayanan publik tetap berjalan maksimal sambil menjaga keseimbangan ibadah,” tutup Murni.***














