SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten mendesak DPR RI untuk memperketat syarat pendidikan bagi calon Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu. Desakan itu disampaikan melalui policy brief yang diserahkan kepada Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam kunjungan kerja di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (3/3/2026).
Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menilai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 117, masih terlalu umum karena hanya mensyaratkan pendidikan minimal Strata 1 (S1) tanpa menegaskan relevansi bidang keilmuan.
“Tidak cukup hanya S1. Perlu ada penegasan latar belakang pendidikan yang selaras dengan tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu,” ujar Hakim.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu bukan sekadar lembaga administratif, melainkan institusi konstitusional yang berperan strategis dalam menjaga kualitas demokrasi. Karena itu, penguatan syarat akademik dinilai penting untuk memastikan pimpinan lembaga memiliki kapasitas keilmuan yang memadai.
PERMAHI Banten mengusulkan agar latar belakang pendidikan Hukum, Ilmu Politik, dan Ilmu Pemerintahan diprioritaskan dalam proses seleksi. Ketiga disiplin tersebut dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan aspek hukum kepemiluan, tata kelola pemerintahan, serta dinamika sistem politik nasional.
Hakim menambahkan, pemahaman mendalam terhadap hukum tata negara dan hukum administrasi negara sangat krusial untuk menghindari tumpang tindih kewenangan maupun potensi pelanggaran prosedural dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam policy brief yang diserahkan, PERMAHI Banten juga mendorong evaluasi komprehensif terhadap Pasal 117 UU Pemilu agar standar kualifikasi penyelenggara pemilu lebih terukur dan relevan dengan tantangan demokrasi kontemporer.
“Rekrutmen harus berbasis kompetensi dan integritas, bukan sekadar administratif. Ini bagian dari upaya memperkuat profesionalitas lembaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu,” tegasnya.
Melalui rekomendasi tersebut, PERMAHI Banten menegaskan komitmennya untuk terus terlibat dalam diskursus kebijakan publik guna mendorong reformasi sistem kepemiluan yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.***














