Jumat, 1 Mei 2026

THM di Serang Diminta Tutup Saat Ramadan, Pemkot Terkendala Perda

- Jumat, 6 Maret 2026

| 21:10 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta tempat hiburan malam (THM) tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Namun upaya penertiban tersebut disebut masih terkendala belum adanya payung hukum yang kuat di tingkat daerah.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap THM yang masih beroperasi selama bulan suci.

“Kita sudah perintahkan Satpol PP melakukan penutupan. Tapi lagi-lagi terkendala karena Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) belum disahkan oleh DPRD Kota Serang,” kata Budi, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, keberadaan Perda PUK penting untuk menjadi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap usaha hiburan.

Budi menegaskan langkah yang diambil pemerintah daerah bukan untuk melegalkan tempat hiburan malam, melainkan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya bukan untuk melegalkan. Justru harus ditutup dan dibatasi supaya tidak berjalan liar seperti sekarang,” ujarnya.

Sorotan terhadap operasional THM di Kota Serang juga mencuat setelah adanya laporan dugaan keributan antar pemandu lagu di salah satu tempat hiburan di wilayah tersebut. Peristiwa itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan masih dalam proses penanganan.

Di sisi lain, sejumlah warga menyayangkan masih adanya tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadan. Mereka berharap adanya pengawasan yang lebih tegas agar aktivitas usaha dapat menyesuaikan dengan suasana bulan suci.

Pemkot Serang berharap DPRD Kota Serang dapat segera merampungkan pembahasan Perda PUK sehingga pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan penertiban.

“Semoga DPRD segera menyelesaikan pembahasannya agar penertiban bisa dilakukan dengan dasar hukum yang jelas,” kata Budi.***