Minggu, 31 Mei 2026

Protes THR Hanya Berupa Bingkisan, Pekerja PT Asiatex Sinar Indopratama Dipecat Sepihak

- Jumat, 13 Maret 2026

| 18:47 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Nasib malang menimpa Ahmad Afifuddin (33), pekerja harian lepas di PT Asiatex Sinar Indopratama, Kabupaten Serang, Banten. Pria warga Kampung Ganggeng Masjid, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan ini mengaku diberhentikan sepihak dari pekerjaannya usai memprotes pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) yang hanya diberikan dalam bentuk bingkisan.

Afifuddin menceritakan, dirinya mulai bekerja di perusahaan tekstil yang berlokasi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Km 5, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, sejak 27 Januari 2025. Namun, masa kerjanya tiba-tiba berakhir pada Selasa, 10 Maret 2026, ketika pihak perusahaan menyatakan ia tidak lagi dipekerjakan.

“Menurut HRD, alasan saya diberhentikan karena komplain soal THR dan dianggap memprovokasi penolakan bingkisan,” ujar Afifuddin kepada BantenPro, Jumat (13/3/2026).

Polemik bermula saat perusahaan membagikan THR dalam bentuk bingkisan pada 14 Februari lalu. Menurut Afifuddin, ia mempertanyakan kebijakan tersebut karena pada umumnya THR diberikan dalam bentuk uang tunai.

“Saya menolak pembagian bingkisan itu. Saya juga sempat melihat status WhatsApp teman-teman yang sudah menerima bingkisan,” katanya.

Setelah menyampaikan protes, Afifuddin mengaku dipanggil oleh pihak pengawas. Namun, ia merasa keberatan dengan perlakuan tersebut hingga akhirnya menyatakan tidak mau menggunakan atribut kerja lagi. Tak lama kemudian, ia menerima keputusan pemberhentian yang dinilainya tidak melalui tahapan yang semestinya.

“Saya tidak pernah dapat surat peringatan sebelumnya. Harusnya ada SP1 atau mekanisme lain dulu sebelum dipecat,” tegasnya.

Selama bekerja, Afifuddin menerima upah sekitar Rp135 ribu per hari dengan sistem kerja 26 hari dalam sebulan. Meskipun berstatus pekerja harian lepas, sistem kerja dan penggajiannya mengikuti manajemen perusahaan. Perbedaannya hanya pada tidak adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Persoalan ini kini telah masuk ke ranah mediasi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang telah memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri pertemuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Berdasarkan surat panggilan yang diterima Afifuddin, pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Disnakertrans Kabupaten Serang. Pertemuan tersebut akan dipimpin oleh Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Serang yang diwakili oleh Kepala Bidang HI dan Jamsostek Tb. Ana Supriatna serta mediator hubungan industrial Syahrully Arlan.

Disnakertrans meminta kedua pihak membawa dokumen pendukung seperti peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), serta bukti lain yang diperlukan untuk memperlancar proses perundingan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Asiatex Sinar Indopratama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp HRD & GA, Rana Saputri, hanya dibalas singkat tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut.

“Baik akan saya teruskan ke pihak management, terima kasih,” singkatnya.***

2