SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Suara dari dalam birokrasi mulai terbuka. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mengungkap sisi lain proses mutasi jabatan yang selama ini diklaim berbasis sistem merit.
Mereka mengakui, secara sistem, mekanisme meritokrasi memang telah dibangun melalui Manajemen Talenta berbasis Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penilaian dilakukan dengan memetakan kinerja dan potensi pegawai dalam skema nine box.
“Secara sistem, sebenarnya sudah ada filter. Yang tidak memenuhi syarat otomatis tidak lolos,” ujar salah satu ASN Pemprov Banten yang enggan disebutkan namanya, Kamis (26/3/2026).
BACA JUGA : KPK Soroti Mutasi ASN Banten Belum Objektif, Pemprov Klaim Sudah Berbasis Kinerja
Namun, di balik sistem tersebut, mereka menilai ada persoalan mendasar: transparansi yang belum terbuka.
Hasil penilaian ASN, mulai dari skor, peringkat, hingga posisi dalam kotak talenta, tidak dapat diakses secara luas. Proses seleksi pun dinilai berjalan tanpa ruang uji publik.
“Siapa kandidatnya, nilainya berapa, dan dipilih dari kotak mana, itu tidak diketahui. Padahal di situ letak transparansinya,” ujarnya.
BACA JUGA: Mutasi ASN Banten Diklaim Merit, Tapi Publik Tak Bisa Lihat Hasil Penilaian
Kondisi ini membuat klaim bahwa mutasi dilakukan berbasis kinerja sulit diverifikasi. Dalam praktiknya, sejumlah ASN melihat adanya indikasi faktor non-teknis yang ikut berperan dalam pengisian jabatan.
“Ada pejabat yang sebelumnya berada di lingkaran pimpinan, lalu masuk ke posisi strategis,” kata sumber lain.
Ia juga menyoroti adanya pejabat yang langsung menduduki jabatan strategis tanpa pengalaman relevan di organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin.
BACA JUGA: Ratusan IP Address Pemprov Banten Diduga Mangkrak
“Belum pernah di OPD tersebut, tapi langsung memimpin. Ini yang kemudian dipertanyakan dari sisi kompetensi,” ujarnya.
Minimnya transparansi ini memicu persepsi ketimpangan di kalangan ASN. Pegawai dengan rekam jejak kinerja dinilai tidak selalu mendapatkan promosi, sementara sebagian lainnya mengalami kenaikan jabatan dalam waktu relatif singkat.
“Ada yang dalam dua tahun naik dari eselon IV ke eselon III,” katanya.
Meski demikian, sumber tersebut mengakui tidak memiliki bukti konkret terkait dugaan intervensi dalam proses tersebut.
Situasi ini disebut mulai berdampak pada kepercayaan internal birokrasi. Sejumlah ASN mengaku mulai meragukan bahwa sistem merit berjalan sepenuhnya objektif.
“Banyak yang sudah tidak yakin promosi benar-benar berbasis kinerja,” ujar sumber ASN Pemprov lainnya.
Keraguan ini dinilai berpotensi menurunkan motivasi kerja ASN dan berdampak pada kualitas pelayanan publik. “Kalau prosesnya tidak objektif, semangat kerja bisa turun. Ujungnya ke pelayanan,” katanya.
Dalam konteks lebih luas, kondisi ini juga dinilai berisiko terhadap kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Minimnya transparansi dapat memengaruhi efektivitas kebijakan hingga kepercayaan publik.
Sejumlah ASN mendorong adanya pembenahan, terutama dalam aspek keterbukaan data dan akuntabilitas proses. Salah satu usulan yang muncul adalah membuka hasil penilaian, setidaknya kepada ASN yang mengikuti proses seleksi.
“Hasilnya harus bisa diuji. Tidak harus semuanya ke publik, tapi minimal transparan bagi yang dinilai,” ujarnya.
Selain itu, penguatan integritas dinilai penting untuk memastikan proses mutasi bebas dari intervensi politik serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten memastikan manajemen talenta telah diterapkan sesuai ketentuan. Kepala BKD Banten, Ai Dewi Suzana, menyatakan ASN dipetakan dalam ‘kotak talenta’ berdasarkan assessment kompetensi, kinerja, dan potensi.
“Hasil pemetaan menjadi dasar pengisian jabatan, dibahas tim penilai, lalu diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menambahkan, proses tersebut dilakukan dengan pendampingan BKN sesuai standar yang berlaku. Namun, terkait transparansi, hasil penilaian memang memiliki akses terbatas.
“Hasil scoring hanya dapat diakses oleh Tim Penilai Kinerja dan BKN selaku pengawas,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penerapan sistem merit di Pemprov Banten belum berjalan optimal dan merekomendasikan audit oleh Inspektorat. Sementara itu, Pemprov Banten menegaskan mutasi dan promosi jabatan telah dilakukan berbasis kinerja.***













