SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dari total 512 IP Address yang dimiliki Pemerintah Provinsi Banten untuk layanan digital, hanya 142 yang aktif digunakan. Sisanya, sebanyak 370 alamat, berstatus “idle” atau tidak termanfaatkan, memicu sorotan soal efisiensi dan potensi risiko keamanan aset digital pemerintah.
Laporan evaluasi dari Lembaga Advokasi Buruh Humanity menilai pengadaan ratusan IP Address ini tidak sebanding dengan kebutuhan riil infrastruktur Pemprov Banten. Berdasarkan data teknis tahun berjalan, Diskominfo SP Banten mengelola dua blok IP /24 (masing-masing 256 alamat). Namun, analisis menunjukkan kebutuhan operasional ideal saat ini hanya sekitar 64 IP.
“Secara teknis, kebutuhan IP dalam jumlah besar hanya relevan bagi institusi yang memiliki Data Center mandiri terintegrasi penuh dengan Pusat Data Nasional. Pemprov Banten belum memenuhi kriteria ini,” kata Direktur Lembaga Advokasi Buruh Humanity, Puji Santoso, Rabu (25/3/2026).
Puji menambahkan, pemanfaatan satu IP untuk satu aplikasi atau web menunjukkan rendahnya efisiensi teknis.
“Melalui intranet dan virtual hosting, kebutuhan IP bisa ditekan signifikan. Jika pengawasan lemah, IP nganggur bisa disalahgunakan pihak ketiga,” tegasnya.
Selain efisiensi, potensi risiko hukum dan keamanan juga menjadi sorotan. Menurut Puji, kelebihan alokasi IP membuka celah bagi pihak swasta, mengingat nilai ekonomi sewa IP cukup tinggi.
“Pada 2018 pernah terjadi penggunaan IP milik pemerintah oleh pihak swasta tanpa izin. Kondisi serupa bisa terjadi jika aset tidak diaudit,” katanya.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Diskominfo SP Banten, Beni Ismail, mengakui keberadaan dua blok IP /24. Rinciannya, 103.83.198.0/24 untuk Data Center Pemprov dengan 118 IP aktif, dan 103.215.154.0/24 untuk Data Center Cyber dengan 24 IP aktif.
Beni menegaskan sisa IP disiapkan sebagai cadangan untuk mitigasi risiko, seperti downtime, serangan siber, dan menjaga reputasi layanan publik. Ia juga memastikan pengawasan dilakukan melalui monitoring trafik, firewall, audit log, dan pembatasan akses berbasis otorisasi internal. “Sampai saat ini tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan pihak ketiga,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa IP yang tidak aktif bukan berarti mubazir. Status “idle” atau “reserved” bisa untuk scaling otomatis, standby HA system, NAT pool, hingga testing, staging, atau disaster recovery. Sistem keamanan juga diterapkan melalui ROA (Route Origin Authorization) dan RPKI (Resource Public Key Infrastructure).
Dari sisi anggaran, pengadaan dan pengelolaan dua segmen IP ini menelan biaya Rp31,31 juta per tahun. Menurut Beni, pelaksanaannya sudah sesuai Perpres 46/2025 tentang pengadaan barang dan jasa serta diumumkan melalui SIRUP LKPP.
Meski demikian, Puji menekankan pentingnya audit teknis menyeluruh terhadap setiap IP Address untuk memastikan tidak ada pihak luar memanfaatkan aset secara ilegal. Ia merekomendasikan konsolidasi layanan berbasis virtual hosting, optimalisasi jaringan intranet, dan pengadaan IP sesuai kebutuhan nyata.
“Optimalisasi IP Address bukan sekadar persoalan teknis, tapi juga tanggung jawab pengelolaan aset negara,” pungkasnya.***












