SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa mutasi dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diterapkan berbasis sistem merit. Namun, ASN dan publik tidak memiliki akses ke hasil penilaian, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan objektivitas proses.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengelolaan ASN di Banten belum sepenuhnya objektif. Lembaga antirasuah itu menemukan adanya ketidaksesuaian antara klaim Pemprov terkait kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN dengan praktik yang terjadi. Hasil koordinasi pencegahan korupsi tahun 2025 mendorong Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh, guna memastikan pengisian jabatan bebas dari praktik non-objektif.
Angka juga menunjukkan tantangan yang dihadapi. Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Banten tercatat 88,77, namun Survei Penilaian Integritas (SPI) hanya 73,2, masuk kategori rentan. Data ini menunjukkan bahwa meski sistem tampak baik di atas kertas, realitas pelaksanaannya bisa berbeda.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten menyatakan manajemen talenta telah diterapkan. Kepala BKD, Ai Dewi Suzana saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (26/3/2026) menjelaskan, ASN dipetakan ke dalam ‘Kotak Talenta’ berdasarkan assessment kompetensi, kinerja, dan potensi, khususnya untuk kategori 7, 8, dan 9.
“Hasil pemetaan ini menjadi dasar pengisian jabatan target, dibahas oleh tim penilai, kemudian diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.
Meski demikian, ASN yang mengikuti seleksi tidak memiliki akses terhadap hasil penilaian atau skor mereka sendiri.
“Hasil penilaian hanya dapat diakses oleh Tim Penilai Kinerja dan BKN sebagai pengawas,” terang Ai.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kemampuan ASN maupun publik menilai objektivitas sistem.
Dia melanjutkan, proses penentuan jabatan tinggi melibatkan unsur eksternal, seperti akademisi dan tokoh masyarakat, untuk meminimalkan konflik kepentingan. Namun, untuk jabatan administrator dan pengawas, penilaian sepenuhnya dilakukan internal.
BKD juga menyoroti pentingnya kualitas data ASN. “Validasi dan verifikasi data yang akurat menjadi kunci. Tanpa itu, hasil penilaian berpotensi bias,” ujar Ai Dewi Suzana.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyatakan sistem merit telah diterapkan sejak 2021 dengan pengawasan Badan Kepegawaian Negara. Pemprov meraih predikat ‘Sangat Baik’ pada 2023, dan rencana aksi atas rekomendasi KPK mulai diimplementasikan pada 2026.
“Evaluasi dan penguatan penerapan Sistem Merit serta Manajemen Talenta akan terus dilakukan secara adaptif dan berkesinambungan, mengikuti regulasi pusat, termasuk Permen PANRB Nomor 19 dan 20 Tahun 2025,” kata Deden, Rabu (25/3/2026).***












