LEBAK, BANTENPRO.CO.ID – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 57 detik yang memperlihatkan aksi tak terpuji di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Seorang pemilik salon kecantikan berinisial N diduga memaksa seorang perempuan lain bersumpah dengan cara menginjak kitab suci Alquran.
Aksi nekat tersebut ditengarai dipicu oleh masalah sepele, yakni hilangnya barang berupa bedak dan minyak wangi di lokasi kejadian.
Dalam rekaman video yang diterima redaksi, terlihat perempuan berkaos garis hitam putih (terduga pelaku) mendesak perempuan berdaster cokelat untuk melakukan sumpah tersebut sebagai bentuk klarifikasi atas tuduhan pencurian barang miliknya. Peristiwa ini diketahui terjadi di Kampung Polotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.
Menanggapi video viral tersebut, Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengecam keras tindakan N. Menurutnya, metode pembuktian dengan menginjak Alquran adalah tindakan yang sangat tidak pantas dan melukai perasaan umat beragama.
“Ini jelas bentuk penistaan agama. Pelakunya pemilik salon berinisial N di Malingping. Dia menyuruh orang bersumpah dengan cara menginjak Alquran,” tegas Musa kepada awak media, Jumat (10/4/2026).
Politisi senior ini juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas agar tidak memicu kegaduhan lebih lanjut di masyarakat.
“Saya sudah meminta Kapolres agar kasus ini diusut tuntas. Hari ini pelaku sudah menjalani pemeriksaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Malingping AKP Dadan Jumhana membenarkan adanya insiden tersebut. Mengingat sensitivitas kasus yang menyangkut dugaan penistaan agama, penanganan perkara kini resmi dilimpahkan ke tingkat Polres.
“Perkaranya kami dorong ke Mapolres. Terduga pelaku dan pelapor sudah dikawal oleh anggota Polsek ke Polres Lebak untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Dadan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Kabupaten Lebak, khususnya warga Malingping, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh video yang beredar. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.***














