SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Direktur Lab Humanity, Puji Santoso, resmi melayangkan laporan pengaduan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten, Selasa (14/4/2026).
Langkah ini diambil lantaran Puji merasa mendapat perlakuan diskriminatif terkait transparansi informasi penanganan perkara.
Persoalan ini bermula dari laporan yang dilayangkan Puji mengenai dugaan ketidakwajaran dalam proyek pengadaan server firewall di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Banten.
Puji mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respons dari pihak Kejati Banten. Sejak laporan dimasukkan pada 26 Maret 2026, hingga kini dirinya belum menerima informasi perkembangan (SP2HP) yang jelas.
“Secara SOP, mestinya sudah ada pemberitahuan kepada saya sampai mana proses laporan itu berada. Tapi sampai sekarang, informasi progres itu tidak ada,” ujar Puji saat ditemui di gedung Ombudsman.
Ia mengaku sudah tiga kali menanyakan perkembangan kasus tersebut, baik datang langsung maupun melalui kontak resmi bagian penerimaan laporan. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak memadai dan cenderung mengambang.
“Saya hanya disuruh monitor dan sabar. Tapi saya tidak tahu parameter ‘monitor’ dan ‘sabar’ itu seperti apa. Bahkan, surat resmi permintaan progress report yang saya kirimkan pun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan,” tambahnya.
Puji berharap Ombudsman Banten dapat mengintervensi masalah ini, setidaknya untuk memeriksa adanya dugaan maladministrasi atau kelalaian dalam pelayanan publik di lingkungan Kejati Banten.
“Saya mencoba mengadukan ini ke Ombudsman agar mereka bisa memeriksa. Ini menyangkut hak pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum dan informasi,” pungkasnya.***














