SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Polda Banten kembali menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Lebak, pihak kepolisian berhasil meringkus tujuh orang tersangka yang diduga kuat melakukan penambangan pasir, batu bara, dan emas secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PUPR, Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Selasa (05/05/2026). Acara dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, serta jajaran lainnya.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa para tersangka melakukan aktivitas penambangan di beberapa titik lokasi yang berbeda dengan modus operandi yang beragam.
“Mereka mengeruk material menggunakan alat berat Excavator, kemudian dicuci di kolam air untuk memisahkan tanah dan pasir, lalu dikumpulkan untuk dijual kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi,” ujar Irjen Pol Hengki.
Selain pasir, penambangan ilegal juga terjadi pada komoditas batu bara di kawasan hutan Perhutani, Kampung Cibobos, Desa Karangka Mulyan, Kecamatan Cihara. Para pelaku menggali tanah hingga menemukan lapisan batu bara untuk kemudian dikumpulkan dan dijual.
Sementara itu, aktivitas penambangan emas dilakukan di kawasan TNGHS Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber. Prosesnya dilakukan dengan cara menggali tanah yang mengandung bijih emas, kemudian dihaluskan menggunakan alat khusus glundung dan direndam dalam kolam selama kurang lebih tiga hari.
Dari hasil operasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dengan inisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Satu orang lainnya masih dalam proses pengejaran.
“Para tersangka ini berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal. Motifnya jelas, yaitu mencari keuntungan ekonomi pribadi secara melawan hukum,” tegas Kapolda.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 2 unit excavator atau alat berat, surat jalan dan nota penjualan pasir, buku rekapan hasil penjualan, sampel batu bara dan batuan mengandung emas, serta peralatan pengolahan emas seperti glundung, gembosan, kowi, palu, dan blower.
Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menghentikan total 8 lokasi tambang emas, batu bara, dan pasir yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Langkah ini diambil demi menegakkan hukum sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah.
“Sepanjang tahun 2025, kami telah menangani 25 kasus tambang ilegal yang seluruhnya sudah tahap P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Tahun ini kami teruskan upaya pemberantasannya,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, juncto Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Di akhir kesempatan, Kapolda juga mengimbau para pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan dan melaksanakan kewajiban reklamasi.
“Pengusaha tambang wajib melakukan penanaman kembali atau revegetasi di bekas galian. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya bencana banjir dan tanah longsor,” tutupnya.***














