SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dua pemuda warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, nekat terjun ke jalur haram dengan menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Langkah keliru itu diambil semata-mata karena alasan ekonomi, padahal aktivitas ilegal tersebut baru mereka jalani selama sebulan.
Kedua pelaku berinisial HF (25) dan RA (26), warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, akhirnya berhasil diringkus tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Penangkapan dilakukan di kediaman salah satu pelaku pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat digerebek, keduanya diketahui sedang bersantai sambil memainkan telepon genggam.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Cikeusal. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar AKBP Andri Kurniawan saat memberikan keterangan pada Minggu, 31 Mei 2026.
Operasi penggerebekan dipimpin langsung oleh Kepala Tim, Iptu Gilang Erlangga, yang menuju ke lokasi kediaman HF. Hasil penggeledahan di ruangan tempat tinggal pelaku langsung membuahkan hasil. Dari bagian dekat tempat duduk, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berisi dua paket narkotika jenis sabu beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Pemeriksaan tidak berhenti di situ, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke seluruh ruangan, termasuk bagian lemari pakaian di kamar pelaku. Dari lokasi tersebut, ditemukan barang bukti tambahan berupa 24 paket kecil sabu siap edar, empat paket ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu pak plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas barang haram.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 30 paket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Serang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HF mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial IA yang berdomisili di Jakarta Barat. Namun pelaku tidak mengetahui alamat pasti pemasok tersebut, karena seluruh transaksi dilakukan secara tidak langsung atau tanpa pertemuan tatap muka.
“Identitas dan keberadaan pemasok dengan inisial IA tersebut saat ini masih sedang kami dalami dan lakukan pengembangan jaringan,” tambah Kapolres Serang, didampingi Kasatresnarkoba, AKP Bondan Rahadiansyah.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa latar belakang kedua pelaku menjalankan bisnis haram ini didorong oleh kesulitan ekonomi. Keduanya mengaku sulit mendapatkan pekerjaan yang layak setelah lulus sekolah, sehingga tergoda memilih jalan pintas yang melanggar hukum.
Atas perbuatannya, HF dan RA kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Mereka terancam sanksi pidana berat sesuai ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.***














