SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Ditreskrimum Polda Banten, berhasil mengamankan lima orang pelaku pengeroyokan terhadap ED seorang sekuriti perumahan yang ada di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada 3 November 2024 lalu.
Dirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan menjelaskan bahwa lima pelaku tersebut berinisial AJ (57), UC (39), TM (70), MD (60) dan WR (34), saat ini kelimanya pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.
Dari kelima pelaku pengeroyokan ED, satu orang pelaku WR diketahui anak dari Djasmarni seorang anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 dari Fraksi Partai NasDem.
BACA Polresta Serkot Amankan Pelaku Pengeroyokan di Baros
Dian Setyawan menjelaskan, kronologi kasus penganiayaan itu bermula ketika pihak korban hendak melakukan pembangunan pondasi di tanah yang statusnya masih bersengketa pada 27 Oktober 2024.
“Sengketa tanah tersebut antara pihak pengembang perumahan dan Dj ibu dari WR. Ketika pihak WR hendak melakukan proses pondasi, dilarang oleh ED sehingga terjadi keributan,” ujar AKBP Dian Setyawan kepada awak media, Selasa 12 November 2024.
Dian menjelaskan keributan persoalan tanah yang terletak di Jalan Syeh Nawawi Al Bantani tepatnya di depan SPBU, berhasil di redam oleh anggota Provos Polda Banten yang kebetulan saat kejadian melihat keributan tersebut.
BACA Gara-gara Tuak, Pria Ini Jadi Korban Pengeroyokan oleh Empat Orang Pemuda
“Saat itu ada anggota Provos Polda Banten yang meredam dan dilakukan mediasi dan membuat pernyataan,” jelasnya.
Dian menambahkan dalam surat penyataan tersebut WR sepakat untuk menghentikan sementara pembangunan pondasi, sampai dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak untuk musyawarah tanah tersebut.
“Tapi faktanya pada tanggal 3 November pihak Bu Djasmarni tetap melaksanakan pembuatan fondasi pemagaran tersebut. Sehingga kembali didatangi sekuriti ED untuk melarang, sehingga terjadi cekcok mulut dan terjadilah perkelahian,” tambahnya.
BACA Sat reskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pengeroyokan
Dian menerangkan, ED dikeroyok oleh para pelaku menggunakan tangan kosong, kayu dan dibacok menggunakan parang. Namun saat dibacok parang, korban hanya mengalami lecet.
“Terlihat salah satu pelaku ini mengancam pakai parang, ada yang memukul. Memukul pakai kayu. Ada yang mencekik hingga terbanting,” tegasnya.
Dian memastikan para pelaku salah satunya anak Anggota DPRD Provinsi Banten sudah diamankan oleh penyidik. Dari tangan para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti parang, kayu serta kaos korban yang terkena parang.
“Kita tetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan, dan para pelaku ini kita terapkan pasal 170, pasal 351, dan pasal undang-undang darurat,” tandasnya.***














