Selasa, 9 Juni 2026

Peran Strategis Pesantren Banten dalam Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Kebijakan Publik

- Selasa, 9 Juni 2026

| 16:29 WIB

Diskusi terbatas peran ponpes dalam peran pemberantasan korupsi di banten (FOTO: Bantenpro/mahyadi)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pondok pesantren, khususnya di wilayah Provinsi Banten, untuk menjadi motor penggerak pendidikan anti-korupsi serta agen kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menyatakan bahwa pesantren memiliki posisi strategis karena mencetak banyak santri yang nantinya akan berkiprah di berbagai sektor usaha maupun birokrasi.

“Kami mengharapkan pendidikan anti-korupsi bisa dimulai dari pesantren. Ketika para santri berkiprah di masyarakat, mereka dapat berpegang teguh pada nilai-nilai anti-korupsi yang selaras dengan nilai agama,” ujar Kunto kepada awak media usai diskusi di RSPP Banten, Selasa (9/6/2026).

Selain pendidikan bagi santri, Kunto juga menyoroti peran sentral para ulama pesantren sebagai rujukan moral bagi pemerintah daerah maupun pusat. Ulama diharapkan konsisten mengingatkan jalannya pemerintahan agar menggunakan kewenangannya dengan baik dan tidak menyalahgunakannya.

KPK berkomitmen memfasilitasi peningkatan kualitas pengawasan kebijakan publik di lingkungan pesantren. Melalui pelibatan keterwakilan pemuda dan santri, mereka akan dibekali pemahaman mengenai transparansi informasi publik, seperti akses pengadaan barang dan jasa serta pengusulan pembangunan daerah.

“Memberantas korupsi tidak bisa hanya mengandalkan KPK. Kami butuh peran serta masyarakat yang luas, baik dari dunia usaha, pemuda, maupun lingkungan pondok pesantren,” tegas Kunto.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, H. Fadlullah, S.Ag., M.Si., mengungkapkan bahwa dunia pesantren memiliki tiga nilai dasar dalam membentengi diri dari perilaku koruptif, yaitu Tauhid, Amanah, dan Khidmat.

“Pertama, Tauhid. Hubungan hamba dengan Allah itu langsung tanpa birokrasi. Korupsi kerap muncul karena birokrasi perizinan yang rumit. Jika birokrasi bisa disederhanakan, misalnya melalui Layanan Satu Atap (Satap), maka celah korupsi akan hilang,” jelas Fadlullah.

Pilar kedua adalah Amanah, di mana penyelenggara negara wajib sadar bahwa tugas utama mereka adalah melayani rakyat karena negara ini milik rakyat. Sedangkan pilar ketiga adalah Khidmat atau semangat mengabdi. Semangat mengabdi inilah yang membuat pengelolaan internal pesantren seperti penerimaan santri baru bersih dari praktik pungli atau korupsi.

Fadlullah juga menambahkan bahwa pola hidup mandiri dan pengelolaan aset pesantren yang transparan justru membuat institusi ini mandiri. Terkait pengelolaan kekayaan, ia menegaskan bahwa kekayaan pesantren selalu dikembalikan untuk mendukung visi misi pendidikan umat.

Bahkan, menurutnya, jauh sebelum program-program strategis pemerintah saat ini didengungkan, pesantren sudah menerapkannya sejak sebelum Indonesia merdeka.

“Apa yang hari ini diupayakan oleh negara, sebenarnya sudah lama dilaksanakan dan didukung penuh oleh pesantren,” tuturnya.

Di akhir wawancara, FSPP Banten menyerukan dukungan penuh kepada KPK dan Pemerintah Provinsi Banten dalam membangun daerah yang adil, merata, dan bersih dari korupsi. Fadlullah juga memberikan pesan tegas agar para penyelenggara negara yang terbukti korupsi mendapatkan sanksi hukum yang seberat-beratnya demi efek jera.***

2