Rabu, 17 Juni 2026

Ditolak Polda Banten, Tim Kuasa Hukum Tubagus Adinda Laksamana Siapkan Langkah Prapradilan

- Rabu, 17 Juni 2026

| 14:24 WIB

Tim kuasa hukum Tubagus Adinda Laksamana, Ferry Renaldy usai mengambil surat penolakan dari polda banten soal surat keberatan dan permohonan gelar perkara khusus kasus pasal 263 KUHP

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Perkara dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan BC 3,0 dan BC 4,0 berakhir penolakan dari Ditreskrimum polda Banten, dan informasi tersebut didapat setelah kuasa hukum mendatangi polda banten.

Tim uasa hukum Tubagus Adinda Laksamana, Ferry Renaldy, mengatakan keberatan adanya penolakan gelar perkara khusus dari polda banten, dan pihaknya berencana akan melakukan praperadilan.

Sebelumnya tim kuasa hukum secara resmi melayangkan surat keberatan dan permohonan gelar perkara khusus terkait penghentian penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) yang teregistrasi pada tahun 2025, pada Rabu (10/6/2025).

Dalam surat tersebut, permohonan yang diajukan tim kuasa hukum dinyatakan tidak dapat diterima oleh pihak kepolisian. Ferry menjelaskan bahwa penolakan tersebut didasari oleh anggapan penyidik bahwa perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana.

“Prinsipnya, dalam surat tersebut pihak kepolisian menyatakan bahwa perkara ini sudah tidak memiliki unsur pidana. Mereka juga menganggap dokumen yang kami lampirkan, termasuk legal opinion dari ahli, bukan merupakan novum atau bukti baru,” ujar Ferry saat dikonfirmasi, Rabu (17/06/2026).

Namun, Ferry menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan poin tersebut. Menurutnya, masih banyak fakta krusial yang belum digali secara mendalam oleh penyidik, terutama terkait keterangan dari petugas lapangan.

Ferry menyoroti bahwa dalam proses penanganan perkara, penyidik semestinya tidak hanya meminta keterangan dari pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) terkait, melainkan juga harus memeriksa petugas hanggar yang secara langsung menerima berkas perkara.

“Harusnya bukan hanya pejabat di sana, tapi petugas hanggar berinisial BW dan ID yang menerima berkas tersebut. Faktanya, mereka belum dimintai keterangan sama sekali oleh penyidik. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” tegasnya.

Meski langkah permohonan gelar perkara khusus belum membuahkan hasil, Ferry memastikan bahwa perjuangan hukum bagi kliennya belum berakhir. Pihaknya kini tengah melakukan diskusi intensif dengan prinsipal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Masih banyak ruang untuk langkah hukum yang bisa kami ambil. Salah satu opsi terakhir tentu saja adalah praperadilan. Namun, saat ini kami akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan prinsipal terkait langkah apa yang akan diambil ke depannya,” pungkas Ferry.***

2