SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota Serang menetapkan alokasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp73 miliar untuk mendukung sejumlah program prioritas pembangunan pada tahun anggaran 2026.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ina Linawati, usai rapat paripurna penyampaian tanggapan dan jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (18/6/2026).
Dana tersebut nantinya akan dipusatkan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas layanan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurut penjelasan Nur Agis Aulia, adanya Silpa bukanlah tanda perencanaan anggaran yang kurang matang, melainkan hasil gabungan dari peningkatan realisasi pendapatan daerah dan keberhasilan langkah efisiensi belanja yang diterapkan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sisa dana ini pun dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah pembangunan, mulai dari perbaikan sarana fisik hingga penyempurnaan fasilitas umum.
“Nanti dana ini dialirkan untuk kegiatan-kegiatan prioritas yang masih menjadi agenda kami. Masih banyak hal yang harus diselesaikan, mulai dari pembangunan infrastruktur, jalan, saluran drainase, penerangan jalan umum, hingga pembenahan fasilitas pendidikan dan kesehatan,” ujar Agis.
Ia menegaskan, seluruh nilai anggaran tersebut akan dioptimalkan guna menunjang rencana kerja yang telah disusun pemerintah daerah, khususnya untuk pelaksanaan kegiatan tahun 2026. “Yang pasti, nilai ini akan dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung seluruh program yang sudah kami rencanakan, khususnya di tahun 2026. Masyarakat tak perlu khawatir, dana ini pasti akan disalurkan dan terealisasi sepenuhnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Ina Linawati, menjelaskan bahwa tidak seluruh nilai Rp73 miliar dapat langsung dibebaskan untuk membiayai program baru. Sebagian besar nilainya ternyata sudah memiliki peruntukan khusus yang wajib diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total akumulasi Silpa tersebut, sekitar Rp28 miliar sudah ditetapkan penggunaannya untuk menutup berbagai kewajiban daerah, antara lain pembayaran retensi pekerjaan konstruksi, pengembalian bantuan keuangan yang diterima, serta pos pembiayaan lain yang wajib dimasukkan dalam rancangan perubahan anggaran.
Selain itu, pemerintah daerah juga masih harus menyisihkan dana untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum tersalurkan selama satu bulan, serta menyelesaikan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI).
“Artinya, meskipun tercatat sebagai sisa anggaran, nilainya belum bisa langsung kita gunakan semau kita, karena sebagian besar sudah memiliki peruntukan dan kewajiban yang harus dipenuhi,” jelas Ina.***














