SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Walikota Serang, Budi Rustandi, angkat bicara menanggapi laporan polisi yang dilayangkan oleh warga terkait sengketa lahan SDN Kuranji, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan. Budi menegaskan bahwa langkahnya mengamankan aset adalah kewajiban sebagai pejabat negara.
Diketahui, Budi dilaporkan ke Polda Banten oleh seorang warga bernama Sanim (58) yang mengklaim sebagai ahli waris lahan seluas 4.070 meter persegi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 492, 486, dan 392 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023).
Budi menegaskan bahwa tindakannya mempertahankan aset tersebut sudah sesuai dengan aturan dan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan sertifikasi aset milik daerah yang belum bersertifikat.
“Saya sebagai pejabat negara wajib mengamankan aset negara. Kalau saya kasih-kasih tanpa putusan pengadilan, itu salah,” tegas Budi saat dikonfirmasi, Rabu (24/06/2026).
Budi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sudah mengikuti mekanisme hukum yang ada, termasuk proses mediasi. Namun, menurutnya, pihak pelapor justru beberapa kali mencabut gugatan saat proses pengadilan berjalan.
Menanggapi pelaporan yang menyeret namanya secara pribadi, Budi merasa keberatan. Ia menegaskan bahwa dalam sengketa ini, dirinya bertindak atas nama jabatan dan institusi Pemerintah Kota Serang, bukan kepentingan pribadi.
“Kalau melaporkan harusnya ke Pemkot Serang, bukan Budi Rustandi. Ini salah alamat. Saya sedang buat kajian Legal Opinion bersama bagian hukum dan pengacara saya. Kalau ada potensi pencemaran nama baik, saya akan lapor balik. Tunggu saja,” tegasnya.
Budi menambahkan, pihak pelapor sebaiknya menempuh jalur hukum yang tepat jika merasa keberatan, bukan dengan melakukan pelaporan yang menurutnya tidak berdasar pada konteks jabatan.***














