SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang siswa SMAN 1 Kota Serang yang terjadi saat latihan baris berbaris di stadion Maulana Yusuf , terus bergulir.
Ketua Komite SMAN 1 Kota Serang, Arif Hirdiat, memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut dan upaya mediasi yang telah dilakukan pihak sekolah serta alumni.
Arif menegaskan bahwa terduga pelaku pemukulan bukan merupakan siswa aktif maupun alumni murni SMAN 1 Kota Serang.
“Pelaku itu bukan alumni SMAN 1 atau siswa SMAN 1. Dia datang ke lokasi latihan karena ada keterpanggilan moral untuk membantu melatih tim yang mewakili Provinsi Banten. Informasi yang kami dapatkan, yang ikut melatih baris berbaris tersebut bukan hanya alumni SMAN 1, tapi ada juga alumni SMA lain,” jelas Arif, kepada wak media, Selasa 30 September 2025.
Ia menduga insiden pemukulan dipicu oleh ketersinggungan terduga pelaku saat ditegur warga sekitar stadion. Latihan baris berbaris dipindahkan ke stadion karena lapangan sekolah yang dinilai terlalu kecil.
“Warga sekitar stadion merasa terganggu dengan suara knalpot brong kendaraan korban usai latihan. Ternyata yang membawa motor knalpot bising itu adalah salah satu peserta berbaris. Ada siswa lain dari luar (SMAN 1) yang juga ikut serta dalam latihan ini,” kata Arif.
Arif Hirdiat menambahkan, pihak sekolah, alumni, dan komite tidak tinggal diam sejak kasus ini mencuat. Upaya mediasi telah ditempuh sejak awal untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Kami sejak awal sudah mediasi. Kami anggap ini aib (sekolah) dan kami sadar diri bahwa knalpot brong korban menjadi salah satu pemicu. Ini menjadi jalan penengah,” ujarnya.
Pihak pelaku disebut telah menyatakan kesiapan untuk mengganti rugi. Namun, upaya musyawarah mencapai titik buntu karena korban menolak hadir dalam dua kali pertemuan mediasi.
“Pelaku dan korban hendak dipertemukan, pelaku siap ganti rugi. Setelah dua kali pertemuan korban tidak mau bertemu,” lanjut Arif.
Korban, yang enggan berdiam diri, dilaporkan langsung melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang membuat kasus ini semakin meluas.
Menanggapi kasus ini, pihak komite dan alumni SMAN 1 Serang meminta agar sekolah memperketat peraturan, terutama yang melarang sepeda motor tanpa SIM dan modifikasi motor yang menimbulkan suara bising.
“Kami minta peraturan sekolah yang melarang sepeda motor tanpa SIM dan modifikasi motor yang buat gaduh, karena memang usia 14, 15, 16 (tahun) usia yang penuh dengan kebimbangan. Kami komite dan alumni bukan menutupi kasus ini, tapi mencarikan solusi terbaik,” tutupnya.***














