Sabtu, 25 April 2026

Buronan Pencabulan Anak 4 Tahun Kabur, Kakek 72 Tahun Ditangkap di Kontrakan Malingping

- Kamis, 25 September 2025

| 16:43 WIB

Gambar ilustrasi pelaku pencabulan yang sempat buron dan berhasil di tangkap (FOTO: BANTENPRO.CO.ID)

LEBAK, BANTENPRO.CO.ID – Setelah buron selama hampir empat tahun, seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial Suherman (72) akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Suherman adalah terpidana kasus pencabulan anak di Kabupaten Lebak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, mengatakan Suherman resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 Desember 2021.

“Sudah kita eksekusi terpidana yang masuk DPO Kejari Lebak sejak 2021. Sekarang sudah di Lapas Rangkasbitung,” ujar Puguh pada Kamis, 25 September 2025.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Nomor: 143/Pid.Sus/2021/PN Rkb tertanggal 18 November 2021, Suherman dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Vonis tersebut juga menetapkan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Suherman dinyatakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Puguh menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai DPO, Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan eksekusi penahanan sebanyak tiga kali kepada Suherman. Namun, Suherman memilih untuk tidak memenuhi panggilan tersebut dan melarikan diri.

“Berdasarkan informasi, akhirnya kami bersama tim gabungan dari Kejati Banten menemukan terpidana di sebuah kontrakan di Kecamatan Malingping,” kata Puguh.

Saat diamankan, Suherman dilaporkan bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan dan pengamanan berjalan dengan lancar.***