SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menyoroti lemahnya pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang terkait pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor perhotelan serta makanan dan minuman.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025, ditemukan potensi kehilangan pendapatan daerah sedikitnya Rp2,38 miliar yang belum tertagih dari dua wajib pajak.
BPK mengungkapkan, kendati realisasi pajak daerah Kabupaten Serang melampaui target (mencapai 101,52 persen), sistem pengawasan Bapenda dinilai masih memiliki celah besar. Salah satu penyebab utamanya adalah belum optimalnya pemanfaatan tapping device (alat perekam transaksi) pada hotel dan restoran.
Selama ini, sistem pelaporan mandiri melalui aplikasi e-SPTPD dianggap tidak memadai karena tidak mewajibkan pelaku usaha melampirkan bukti transaksi. Selain itu, Bapenda tidak melakukan pemeriksaan berkala terhadap data yang dilaporkan.
“Dengan kondisi tersebut, apabila terjadi kesalahan atau pelaporan omzet yang tidak sesuai, Bapenda tidak dapat mendeteksinya secara cepat,” tulis BPK dalam laporannya.
Hasil uji petik BPK pada dua wajib pajak mengungkap adanya ketidaksesuaian laporan omzet yang signifikan:
- Sektor Perhotelan (Wajib Pajak HNJ): Memiliki omzet riil Rp37,21 miliar, namun hanya melaporkan Rp22,40 miliar. Akibatnya, terjadi kekurangan bayar pajak beserta sanksi bunga dengan total Rp1,67 miliar.
- Sektor Makanan dan Minuman (Wajib Pajak HNJ): Memiliki omzet riil Rp22,54 miliar, namun hanya melaporkan Rp16,15 miliar. Potensi pajak yang hilang mencapai Rp706,88 juta termasuk sanksi bunga.
- Wajib Pajak HFB: Ditemukan kekurangan pajak sebesar Rp2,85 juta ditambah sanksi bunga sekitar Rp154 ribu.
BPK menyimpulkan, kelemahan ini bersumber dari kurang optimalnya pengawasan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Serang dan belum adanya kajian serius mengenai efektivitas alat perekam transaksi. Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan Bapenda pun dinilai gagal menjalankan audit periodik yang rinci.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Kabupaten Serang belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut.***













