Sabtu, 31 Oktober 2026

Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Proyek Internet Sekolah Rp4,79 Miliar

- Kamis, 20 Agustus 2026

| 16:30 WIB

Kantor kejati Banten

​SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mendalami laporan dugaan penyimpangan proyek pengadaan bantuan akses internet untuk SMA/SMK Negeri di bawah naungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Proyek bernilai kontrak Rp4,79 miliar ini mencakup lima wilayah, yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyatakan bahwa laporan tersebut sedang diproses oleh penyidik.

“Masih sedang kita proses dan pelajari karena di kita lapdu juga banyak,” ujar Jonathan, Kamis (20/8/2026).

Ia juga membenarkan bahwa Kepala Diskominfo SP Banten, Beni Ismail, telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak Beni Ismail belum memberikan tanggapan resmi.

​Kasus ini bermula dari temuan investigasi Lab Humanity. Direktur Lab Humanity, Puji Santoso, membeberkan sejumlah indikasi pelanggaran dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada paket pekerjaan “Beban Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan”.

​Indikasi Pelanggaran yang Disorot:
​Prosedur Pengadaan: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak memilih etalase produk yang sesuai, yakni jasa layanan Internet Service Provider (ISP) fiber optik domestik dan mengabaikan penyaringan kategori penyedia tipe Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK).

​Indikasi Pengondisian: PPK diduga langsung mengakses tautan produk penyedia tertentu tanpa melalui penelusuran etalase, yang mengindikasikan adanya komunikasi awal atau pengaturan sebelumnya.

​Pengabaian Aturan UMKK: Proyek disinyalir jatuh ke tangan penyedia non-UMKK dengan menggunakan produk fiber optik internasional, padahal kebutuhan sekolah dapat dipenuhi oleh jaringan domestik.

​Dugaan Kolusi: Muncul dugaan praktik persekongkolan antara PPK Diskominfo SP Banten dengan tiga korporasi penyedia jasa internet, yaitu PT Solusi Trimegah Persada, PT Solusindo Basis Teknologi, dan PT Fiber Networks Indonesia, dengan total nilai kontrak mencapai Rp4.795.329.540.***

2