Rabu, 16 Juli 2025

Kejari Cilegon Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Pidana Cukai Rokok dari Bea Cukai Merak

- Jumat, 14 Maret 2025

| 00:48 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Agus Amiwijaya saat menyerahkan pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana cukai di Kantor Kejari Cilegon, pada Kamis (13/3). (Foto: Dok. Kejari Cilegon)

CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon resmi menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, pada Kamis (13/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menerima langsung penyerahan perkara tindak pidana cukai dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Agus Amiwijaya di Kantor Kejari Cilegon.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasrudin mengatakan, penyerahan perkara tindak pidana cukai dengan nilai kerugian negara sebesar Rp11,95 miliar ini merupakan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak pada Januari 2025 lalu.

BACA JUGA: Kejari Masih Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah di Baznas Kota Cilegon

Adapun pada pelimpahan ini, Negeri Cilegon menerima tiga orang tersangka berinisial CH, FR dan MT dengan barang bukti sebanyak 12 juta batang rokok dari Bea Cukai Merak.

Perkara ini telah dilakukan penyidikan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak dan dinyatakan P21 (lengkap).

“Bahwa pasal yang dilanggar oleh para tersangka adalah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007. Adapun nilai perkiraan barang sebesar Rp 17,22 miliar dengan perkiraan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp 11,94 miliar,” kata Nasrudin dalam keterangan tertulis.

Ia mengatakan, pihak Kejari Cilegon akan melakukan penelitian untuk mengetahui dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan.

“Selanjutnya terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum sejak hari ini Kamis, 13 Maret 2025) sampai dengan 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon,” katanya.

Sedangkan terhadap para tersangka dititipkan di rumah Tahanan Klas IIB Serang sambil menunggu Penuntut Umum menyusun Surat Dakwaan guna melimpahkan berkas perkara ke Persidangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Agus Amiwijaya mengatakan, pelimpahan perkara ini merupakan hasil penindakan dari Kantor Bea Cukai Merak pada perkara pita cukai rokok, yang dilakukan pada 14 Januari 2025 lalu.**