Jumat, 17 April 2026

Ada Titah Mendagri Soal Pemindahan RKUD ke Bank Banten, Sekda Kabupaten Pandeglang Beri Jawaban Menohok

- Kamis, 18 April 2024

| 21:40 WIB

Ada Titah Mendagri soal Pemindahan RKUD ke Bank Banten, Sekda Kabupaten Pandeglang Beri Penjelasan Menohok

Sekretaris Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta. (Foto: Instagram @setda.pandeglang)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Anak buah Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian memerintahkan bupati dan wali kota se-Banten untuk segera memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.

Dikatahui, penempatan RKUD kabupaten/kota di Banten saat ini masih berada di Bank BJB dan Bank BRI.

Perintah pemindahan RKUD ke Bank Banten itu tertulis dalam dalam surat edaran Mendagri nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 yang diteken oleh Tito M Karnavian.

Surat edaran dari Mendagri perihal perintah pemindahan RKUD ke Bank Banten tersebut ditujukan kepada gubernur Banten, bupati dan wali kota se-Banten.

Menyikapi surat edaran pemerintah pusat melalui Mendagri itu, Sekretaris Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta menyatakan, tidak mau terburu-buru memutusakan untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten.

“Nanti tentunya kita akan komunikasikan dahulu dengan Ibu Bupati (Irna Narulita). Jadi kita akan komunikasikan dan diskusikan dengan Ibu Bupati,” kata Ali Fahmi Sumanta dihubungi Bantenpro.co.id melalui sambungan telepon seluler, Kamis (18/4/2024).

Ia mengaku, selain akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Bupati Pandeglang Irna Narulita, pihaknya juga perlu duduk bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Karena ada beberapa hal yang perlu kita sampaikan juga. Karena kita tidak semudah itu juga memindahkan (RKUD-red). Jadi tentunya kami akan komunikasi dan diskusi dengan Ibu (Bupati Pandeglang) dan organisai perangkat daerah (OPD) terkait tentunya termasuk BKD juga,” pungkasnya.***