CILEGON,BANTENPRO.CO.ID – Terkuat kronologi penemuan mayat laki-laki di pinggir pantai Cinangka, Kabupaten Serang, pada Senin 11 Desember 2023 lalu.
Diketahui mayat laki-laki tersebut bernama Maskin warga Desa Kibin, Kabupaten Serang. Ia meregang nyawa dengan luka bacok berasal dari senjata tajam di bagian leher dilayangkan oleh pelaku Ropiudin yang tak lain tetangganya sendiri.
Peristiwa berdarah itu akhirnya terungkap secara gamblang setelah Ditpolairud Polda Banten menggelar rekonstruksi, Rabu, 17 Januari 2024.
Berlangsung di halaman kantor Ditpolairud Polda Banten, pelaku Ropiudin melakukan 36 Adegan. Disitu juga, pelaku mengadegankan ketika golok yang sudah dipersiapkannya dibacok ke bagian belakang leher korban.
“Rekonstruksi ini bagian dari penyempurnaan tindak pidana pembunuhan. Jadi tahapan rekonstruksi ini untuk meyakinkan bahwa tersangka itu memang pelakunya,”kata Kepala Bagian Operasional Ditpolairud Polda Banten, AKBP Akhmad.
Akhmad mengungkapkan, dalam gelaran rekonstruksi tersebut ada sebanyak 36 adegan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
“Ada 36 adegan. Dari rekonstruksi itu pasal yang dipersangkakan 338 bisa 340 karena pelaku benar-benar mempersiapkan untuk melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Lebih jauh Ahmad menjelaskan, motif pembunuhan sendiri karena korban mengancam akan menyebar sebuah rekaman video hubungan penyimpangan seksual antara pelaku dengan korban. Diduga karena tertekan, tersangka menghabisi nyawa korban.
“Menurut pengakuannya, pelaku ini merupakan pernah berhubungan sesama jenis. Jadi karena korban ini meminta terus atau bahkan menekan, bahwa hubungannya yang di video kan itu akan disebarkan, atau diberikan kepada keluarganya. Sehingga pelaku ini tertekan dan malu terhadap keluarganya,” tegasnya.
Kala itu tersangka Ropiudin mengaku merasa tertekan karena diancam akan disebarkan video hubungan menyimpang antara dia dengan Maskin.
Alhasil pelaku dan korban akhirnya sepakat untuk bertemu dan berjalan – jalan. Sebelum berangkat, pelaku diketahui telah menyiapkan sebilah parang yang dimasukkan ke dalam tas miliknya.
Sesampainya di lokasi, korban lalu mengajak pelaku untuk jalan-jalan, kemudian duduk sambil berbincang-bincang di Pantai D’Lapan-lapan.
Ketika mengobrol sambil minum kopi, pelaku sempat izin untuk buang air ke toilet lalu dia pun kembali ke tempat korban sebari membawa parang yang telah disiapkan di dalam tas.
Karena merasa bosan, korban kemudian kembali mengajak jalan-jalan pelaku ke tempat yang gelap. Sesampainya di lokasi, keduanya duduk bersama dan korban sempat menyandarkan kepalanya dan meraba-raba paha pelaku.
Merasa tak nyaman, pelaku akhirnya mengajak korban untuk pindah tempat. Saat tengah berjalan, pelaku yang telah memegang parang yang disembunyikan di belakang kakinya tersebut langsung melayangkannya ke leher korban.
“Setelah terkena sabetan parang, korban langsung ambruk ke bawah kemudian pelaku membacok bagian belakang leher korban hingga akhirnya korban tidak bergerak lagi,” ujar Akhmad.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian mengambil tas dan pulang menggunakan motor korban. Beberapa jam kemudian, warga setempat menemukan korban bersimbah darah dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Pelaku ditangkap 20 jam setelah adanya penemuan mayat korban. Pelaku ditangkap di rumahnya dan mengakui bahwa telah membunuh korban. Pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana,” pungkas Akhmad.***
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news di Provinsi Banten setiap hari dari Bantenpro, mari bergabung di Saluran WhatsApp caranya klik link “BANTENPRO.CO.ID“, kemudian ikuti.