SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Netralitas Kepolisian Daerah (Polda) Banten di tengah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai dipertanyakan. Indikasi kecenderungan memihak dinilai cukup terlihat dari akun media sosial Polda Banten, baik Instagram maupun Tiktok.
Pantauan Bantenpro.co.id di akun Tiktok @poldabanten, kegiatan kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah rutin diposting. Setidaknya, terpantau ada delapan postingan dengan keterangan pengamanan kampanye calon kepala daerah.
Momen kampanye Andra-Dimyati tersebut diposting pada momen pengumpulan massa (kampanye terbuka), maupun kunjungan massa (kampanye tertutup). Namun tidak ada satu pun postingan terkait kampanye pasangan calon Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Kejati Banten Tahan Mantan Pejabat Bank BUMD Dalam Kasus Korupsi Rp 6,1 Miliar
Hal sama terlihat dari akun Instagram @humaspoldabanten. Pada platform medsos milik Meta tersebut, Polda Banten memposting rutin kampanye Andra-Dimyati. Namun tidak ada satu pun momen pengamanan kampanye pasangan calon nomor 1, Airin-Ade yang dipublikasikan Polda Banten.
Pola postingan Polda Banten di media sosial tersebut mengundang reaksi netizen. “Masa akun Polda Banten kaya kampanye,” ujar akun @dunianengdiyah, saat memberikan komentar di akun Polda Banten.
Mahasiswa Soroti Netralitas Polisi
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Bojonegara Puloampel (IKMBP) Fahmi Adam turut menyoroti postingan akun media sosial Polda Banten, baik Instagram maupun Tiktok. Ia mengaku turut prihatin terkait netralitas Polda Banten pada Pilkada Banten 2024.
BACA INI JUGA: Jelang Pilkada, Sejumlah Ulama Temui Kapolda Banten
“Melihat media sosial tiktok dari Polda Banten yang cenderung condong terhadap salah satu paslon cagub di Banten, membuat kami prihatin dan miris,” kata Fahmi Adam.
Pasalnya kata Fahmi, Polisi selaku aparat penegak hukum seharusnya bisa bersikap mengayomi dan netral dalam segala pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
“Mengingat Netralitas anggota Polri sudah diatur dalam undang-undang Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebut Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” pungkasnya.***














