SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten menahan mantan pejabat salah satu bank BUMD berinisial DAS dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 6,1 miliar. DAS dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Rabu sore 6 November 2024.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menjelaskan, dalam kasus tersebut penyidik menetapkan tiga tersangka lain. Mereka Direktur PT Karya Multi Anugerah (KMA) berinisial SNZ, pihak swasta J dan Relationship Officer Bank BUMD EBY. “Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dari tiga tersangka lain tersebut, RO sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Kabupaten Tangerang dalam perkara lain. Sedangkan, J ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Untuk tersangka SNZ sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Banten terlebih dahulu. Yang bersangkutan dilakukan penahanan sejak hari Kamis lalu,” katanya.
BACA Kejati Banten Periksa 33 Orang di Kasus Situ Rancan Gede Jakung Kabupaten Serang
Rangga menjelaskan, kasus ini terjadi pada tahun 2016. Perkaranya berawal, saat J dan SNZ melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya Jati Saguling tahun 2016. Proyek itu ada di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak Rp 16,9 miliar.
“Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik tersangka SNZ,” ungkapnya.
Rangga mengungkapkan, J dan SNZ melakukan kerjasama untuk memperoleh dana untuk membiayai tersebut. Selanjutnya, pada 14 September 2016 J berdasarkan kuasa SNZ mengajukan permohonan pembiayaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada Bank BUMD Cabang Kota Tangerang. Nilai pengajuan plafon kredit sebesar Rp5 miliar.
“Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank EBY dan DAS,” ujar pria asal Depok ini.
Dijelaskan Rangga, penyimpangan-penyimpangan diantaranya kuasa direksi yang diberikan SNZ ternyata tidak ada satupun klausul yang memberikan kuasa kepada J untuk mengajukan pinjaman di bank.
Kemudian, EBY dan DAS tidak melakukan verifikasi kelengkapan data atau dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit dan tidak melakukan survei dan wawancara kepada pihak-pihak eksternal dalam rangka verifikasi dan mengumpulkan data atau informasi.
BACA Rugikan Negara 5,1 Miliar Kejati Banten Tahan Pasangan Pasutri
“Pada saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit terdapat kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi, yakni pihak debitur belum menyerahkan document Standing Instruction. Yakni pernyataan dari debitur yang pada intinya tidak akanmerubah mengalihkan pembayarantermin pekerjaan kepada bank lain,” katanya.
Rangga menerangkan, akibat tidak diserahkannya dokumen standing instruction oleh debitur kepada bank maka pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di bank BUMD Cabang Kota Tangerang. “Tapi ternyata dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh SNZ,” ujarnya.
Adanya masalah dalam KMK itu telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 6 miliar lebih. Kerugian negara itu timbul akibat perbuatan keempat tersangka. “Kerugiannya Rp6.195.911.350,” tuturnya.***














