SERANG,BANTENPRO.CO.ID – Dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah memeriksa 33 orang.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan bahwa lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kecamatan Bandung tersebut adalah aset Pemprov Banten beralih jadi pabrik yang dikuasai pihak lain.
“33 orang ini latar belakangnya macam-macam disini ada mantan dirut dari PT Prisma, ada dari DLHK, dari BPN, BPTPN, ada juga mantan pensiunan anggota pemeriksa tanah juga ada, kadis juga ada kepala desa, mantan kepala desa juga ada,” ujar Rangga, Selasa 6 Febuari 2024.
Lanjut Rangga menegaskan bahwa saat ini pidsus Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Modernland Industrial Estate selaku tim pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung.
“Kemarin kita lakukan pendalaman lagi oleh tim nambah tiga orang lagi yang diperiksa, itu dari timeline manajemen dari PT Modernland Industrial Estate. Timelane Manajemen ini dia yang bertugas untuk membebaskan lahan,” katanya.
Lebih lanjut Rangga menjelaskan, untuk perkembangan sampai saat ini, tim masih melakukan atau menjalani proses pendalaman kepemilikan tanah tersebut.
“Jadi proses peralihan nya dari warga ke pihak perusahaan, tim masih menggali kesitu, masih mencari atau melihat perbuatan melawan hukumnya seperti apa, perkembangannya seperti apa,” ungkap Rangga.
Rangga mengungkapkan, pemeriksaan saksi-saksi akan terus bertambah. Dia tidak menampik, bakal ada tersangka dalam kasus ini.
“Tentu masih ada lagi yang diperiksa tambahan lagi, karena masih terus ktia cari, penyelidikan kan sampai menemukan siapa menjadi tersangkanya,” terangnya.
Sejauh ini, dikatakan Rangga, Kejaksaan tidak menemukan kesulitan dalam mengusut kasus Situ Ranca Gede Jakung.
“Tim masih belum menemukan kendala apapun. Jadi tim masih berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur. Jadi belum ada kendala,” tandasnya.***














