SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulan alih fungsi hutan lindung di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.
Aduan ke lembaga anti rasuah itu dilakukan oleh Anggota DPRD Banten dari fraksi PPP-PSI Musa Weliansyah melalui perwakilannya yakni Balad Musa Weliansyah (BMW) pada Senin, (10/2/2025).
Sebanyak 27 dokumen menjadi bukti pendukung atas dugaan keterlibatan Al Muktabar dalam perubahan fungsi hutan lindung di kawasan PIK 2 Tangerang.
Perwakilan BMW Ratu Nisa mengatakan, aduanya diterima oleh KPK dengan bukti tanda terima yang dicap langsung oleh petugas KPK.

“Hari ini kami perwakilan dari bapak Musa Weliansyah anggota DPRD Banten memberikan atau melaporkan pengaduan perihal perubahan fungsi hutan lindung yang diajukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar,” kata Nisa.
Pada laporan itu, pihaknya mengaku melampirkan 27 dokumen yang menjadi bukti pendukung atas dugaan keterlibatan Al Muktabar dalam perubahan fungsi hutan lindung di kawasan PIK 2 Tangerang.
Selain Al Muktabar, Perwakilan BMW Ratu juga melaporkan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang diduga ikut terlibat dalam usulan alih fungsi lahan tersebut.
“Kami melampirkan 27 bukti dalam pelaporan mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang terkait dengan persoalan perubahan fungsi hutan di PIK 2 yang kini sudah jadi sorotan nasional,” tandasnya.***