SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri. Tindakan keji pelaku terungkap setelah korban mengalami demam tinggi dan sering menangis, mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya.
Tersangka berinisial IJP (27), yang diduga sebagai pelaku, berhasil diamankan oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang pada Rabu malam, 9 Juli 2025. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Tambak – Pamarayan, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin.
“Tersangka IJP yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melapor. Tersangka diamankan saat berjualan kelapa di sekitar Desa Cijeruk,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pada Sabtu (12/7/2025).
Menurut Kapolres, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa pencabulan terhadap balita ini terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, rumah dalam kondisi sepi karena ibu korban sedang berjualan kue di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin.
“Modusnya, tersangka memasukkan jari ke kemaluan korban dan mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada ibunya,” jelas Condro, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Dijelaskan lebih lanjut, IJP dan keluarganya telah menetap di rumah orang tua istrinya sejak tahun 2023 karena tersangka tidak bekerja. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, istri tersangka ikut berjualan kue bersama orang tuanya.
“Setiap hari, istri tersangka membantu orang tuanya berjualan kue di gerbang PT Nikomas Gemilang mulai pukul 04.00 hingga 09.00 WIB. Sedangkan anak tunggalnya diurus dan diasuh oleh tersangka,” kata Condro.
Terungkapnya kasus asusila ini bermula ketika korban mengalami demam dan terus-menerus menangis menahan sakit pada alat vitalnya. Setelah mengetahui bahwa anak kandungnya menjadi korban pencabulan, pihak keluarga segera melapor ke Mapolres Serang. Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis dan visum.
“Berbekal laporan serta didukung alat bukti, Tim Unit PPA segera bergerak mengamankan IJP dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, IJP masih menjalani pemeriksaan intensif,” tegas Condro.
Tersangka IJP dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang telah diperbarui oleh Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun, karena tersangka adalah ayah kandung korban, pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut.***














