SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Seorang ayah berinisial JN (52), yang berprofesi sebagai penjaga tambak ikan, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. JN dilaporkan karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Pelaku diamankan saat sedang beristirahat di sebuah saung tempatnya bekerja di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
“Pelaku merupakan ayah kandung dari korban dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sabtu (26/7/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa kasus asusila yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya yang tinggal tidak jauh dari rumah orang tua korban.
“Korban mengadu pada bibinya jika dirinya sudah 2 bulan tidak datang bulan. Korban juga bercerita selama ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya,” terang Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan pada malam hari ketika korban sedang tidur pulas di kamarnya. Diketahui, perbuatan bejat itu telah dilakukan sejak November 2024. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.
Tersangka JN diketahui memiliki tiga orang anak, dan istrinya telah meninggal dunia. Dua anaknya bekerja di luar kota, sementara korban, anak bungsu, tinggal bersama tersangka.
Mendengar pengaduan keponakannya, sang bibi kemudian membelikan alat tes kehamilan, dan hasilnya menunjukkan positif hamil. Setelah mengetahui keponakannya positif hamil, keadaan itupun segera dilaporkan kepada dua kakak kandung korban yang tinggal di luar kota.
“Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, personel Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka di tempatnya, tidak jauh dari rumahnya,” kata Condro.
Dalam pemeriksaan, lanjut Condro, tersangka JN mengakui telah menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu. Perbuatan bejat itu dilakukan karena tersangka tidak kuat menahan gejolak birahinya.
Tersangka JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Karena tersangka adalah ayah kandung korban, maka pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual. Lulusan Akpol 2005 ini memastikan bahwa semua laporan tindak pidana asusila akan diproses sesuai koridor hukum.
“Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima, dipastikan ditindaklanjuti dan pelakunya harus diproses hukum,” tegas Condro.***














