LEBAK, BANTENPRO.CO.ID – Miris! Seorang ibu dan anaknya di Lebak, Banten, nekat membuang bayi yang baru lahir ke selokan di depan rumah sakit. Bayi malang tersebut ditemukan meninggal dunia. Kedua pelaku, ER (19) dan U (40), yang tak lain adalah ibu dan anak, kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kasus keji ini terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan jasad bayi laki-laki di Sungai Ciberang. Penyelidikan intensif pun dilakukan hingga akhirnya terkuak bahwa bayi tersebut adalah anak dari ER.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menjelaskan bahwa ER hamil dari hubungannya dengan sang kekasih, IM. “Jadi bayi itu hasil hubungan ER dengan kekasihnya IM,” terang Zaki saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Kamis (10/7/2025).
Keterlibatan U, sang nenek, bermula ketika ER memeriksakan diri ke RSUD Adjidarmo dengan keluhan sakit dada dan harus dirawat inap. Mengejutkannya, pihak rumah sakit tidak mengetahui ER sedang hamil, bahkan hingga ia melahirkan sendiri tanpa sepengetahuan U yang sedang menunggunya.
“Setelah 7 hari dari hasil pemeriksaan pihak rumah sakit tidak mengetahui kalau ER hamil. Sehingga dia melahirkan sendiri juga tanpa sepengetahuan U yang memang tengah menunggu korban di rumah sakit,” ungkap Zaki.
Usai melahirkan, ER memberitahu ibunya dan meminta tolong agar bayi tersebut diberikan kepada IM. U pun membungkus bayi itu ke dalam kantong hitam. Ia sempat mencari IM di depan rumah sakit, namun karena tak ditemukan, U akhirnya tega membuang bayi tersebut ke selokan depan rumah sakit yang alirannya menuju Sungai Ciberang.
Dari hasil pemeriksaan, ER dan U tega membuang bayi yang masih menempel ari-arinya itu karena malu dan kesal sang kekasih, IM, tak kunjung ditemukan setelah ER melahirkan. “Alasannya malu dan kesal kepada IM (kekasih ER-red),” kata Zaki.
Atas perbuatannya, ER dan U disangkakan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.***














