SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Polisi meringkus seorang kakek berusia 60 tahun berinisial UM, lantaran tega memperkosa tetangganya yang masih berusia 14 tahun. Ironisnya, tindakan bejat tersebut dilakukan di dalam toilet sebuah masjid di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat malam, 15 Mei 2026, selepas ibadah salat Isya. Antara pelaku dan korban diketahui tinggal bersebelahan.
“Korban dan pelaku bertetangga dekat. Rumah korban berdampingan dengan masjid, sementara rumah pelaku berada tepat di seberang jalan,” kata Andri didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES saat memberikan keterangan, Kamis, 4 Juni 2026.
Andri menjelaskan, aksi bejat ini bermula saat korban sedang duduk sendirian di teras rumahnya. Melihat situasi sepi, pelaku langsung memanggil korban dan melancarkan bujuk rayu dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp10.000. Setelah korban tergiur, pelaku kemudian mengajaknya masuk ke dalam toilet masjid.
“Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah uang kepada korban yang masih di bawah umur. Korban kemudian diajak masuk ke toilet masjid,” jelasnya.
Di dalam toilet yang sempit dan gelap, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Tersangka mencium pipi korban dan secara paksa menyetubuhi anak yang diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.
Aksi bejat kakek 60 tahun ini akhirnya terbongkar setelah seorang warga setempat hendak menggunakan fasilitas toilet tersebut dan mendengar suara mencurigakan dari dalam.
“Warga mencurigai suara itu dan berulang kali menggedor-gedor pintu toilet yang dikunci dari dalam. Setelah pintu dibuka, tersangka langsung melarikan diri dengan panik,” papar Kapolres.
Korban yang mengalami syok berat langsung diantarkan pulang oleh warga. Kepada orang tuanya, korban menceritakan seluruh petaka yang dialaminya. Bak tersambar petir, pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang.
Menerima laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban.
“Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban yang menguatkan dugaan persetubuhan,” tegas Andri.
Pelarian UM akhirnya kandas. Petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di kediaman salah satu anaknya yang tak jauh dari lokasi kejadian, pada Selasa, 2 Juni 2026.
“Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah anaknya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” cetusnya.
Di hadapan penyidik, UM telah mengakui seluruh perbuatan bejatnya yang didasari oleh nafsu sesaat.
Akibat perbuatan tersebut, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 6 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman karena korban merupakan anak di bawah umur.***















