SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Nasib naas menimpa perempuan muda asal Kabupaten Serang, Siti Amelia (19) ditemukan dalam kondisi mengenaskan meninggal dunia tanpa kepala, tangan dan kaki.
Korban Siti Amelia pertama kali ditemukan oleh warga Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, pada Jumat 18 April 2025 sore.
Setelah diselidiki sebelum 1X24 jam, pihak kepolisian berhasil mengamankan Mulyana (23) seorang pemuda warga gunung sari yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi korban Siti Amelia.
Setelah penangkapan tersebut gempar dikabarkan bahwa pelaku Mulyana tak lain adalah pacar korban, tega membunuh Siti Amelia dengan alasan korban meminta pelaku bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Namun hal tersebut dibantah oleh Eki Wijaya Pratama kuasa hukum korban, bahwa Siti Amelia dan Mulyana sudah tidak ada hubungan sejak satu tahun lalu.
“Ada rasa sakit hati dari pihak pelaku sehingga melakukan pembunuhan terhadap korban yang sangat di kutuk keras, yang dilakukan oleh pelaku dan kami kuasa hukum dan keluarga korban menuntut agar pelaku ini dihukum mati atau seumur hidup dengan pasal 340,” katanya kepada wartawan di Polresta Serang Kota, Rabu 23 April 2025.
Eki juga menjelaskan bahwa sebelum ditemukannya tubuh korban, Pada tanggal 13 April 2025 keluarga sudah menaruh kecurigaan kepada selepas pelaku Mulyana membawa Korban Siti Amelia.
“Yang sangat miris, pelaku ini menurut kami pembunuh berdarah dingin, dia ketika menjemput klien kami dari rumah nenenk korban , itu keluarga sudah menaruh kecurigaan sekitar jam 4 ditelpon sudah mulai tidak aktif,” katanya.
Karena seharian tidak ada kabar, kata Eki keluarga korban pada tanggal 14 April 2025 mencoba mendatangi rumah Mulyana untuk menanyakan korban setelah seharian tidak kunjung pulang ke rumah.
“Menanyakan ke tersangka dengan alibinya bahwa tersangka tidak melakukan dan tersangka juga ikut kerumah korban lalu menyisir mencari korban dan dibawa ke polsek juga tetap tidak mengakui (perbuatannya-red), itu yang tidak disayangkan dan sadis sekali,” tegasnya.
Soal kehamilan menurut keterangan pelaku Mulyana, pihak keluarga saat ini bersikeras membantah dan apa yang dituduhkan pelaku ke korban dinilai janggal dengan hubungan telah selesai sejak satu tahun lalu.
“Itu (kehamilan korban-red) masih didalami penyidik ada keterangan yang tidak sama antara keterangan pelaku dan keluarga korban bahwa ada dugaan hamil pelaku di tuntut agar menikahi korban,” tegasnya.***














