Senin, 19 Januari 2026

Bejat! Pedagang Es Selendang Mayang di Serang Cabuli Dua Anak Tiri Dibawah Umur

- Rabu, 26 November 2025

| 20:10 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Seorang pria berinisial RD (32), warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, harus mendekam di sel tahanan Polres Serang. Pedagang minuman keliling es selendang mayang ini ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang atas dugaan pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.

RD diamankan di rumahnya pada Senin, 24 November 2025, menyusul laporan dari ibu korban.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan bahwa perbuatan bejat yang dilakukan RD terhadap kedua korban, yang masing-masing berusia 14 tahun dan 8 tahun, telah berlangsung sejak Juni 2025.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksi bejat tersebut sejak Juni 2025, tepatnya pada saat istrinya sedang bekerja mengajar di sekolah,” kata AKP Andi Kurniady, Rabu (26/11/2025).

Andi menjelaskan, motif pelaku murni karena dorongan nafsu. Tersangka RD melakukan tindakan tak senonoh dengan cara meraba bagian sensitif korban setiap kali berpapasan, serta menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh bagian belakang korban.

“Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis,” imbuhnya, didampingi Kanit PPA Ipda Hendri Jayusman.

Kedua korban yang mengalami trauma akhirnya berani bercerita kepada ibunya. Setelah mendengar pengakuan tersebut, sang ibu segera melaporkan kejadian itu ke Mapolres Serang pada 10 November 2025.

Berbekal laporan tersebut, petugas segera mengamankan pelaku. Penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Pihak kepolisian juga memastikan kedua korban mendapatkan pendampingan psikologis.

Kasatreskrim menegaskan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Motif pelaku murni karena nafsu. Perbuatannya sangat melukai psikologis anak. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” tegas AKP Andi Kurniady ES.***