SERANG,BANTENPRO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial HS (46) warga Kota Tangerang dan B (46) warga Aceh Utara.
“Berawal dari informasi dari masyarakat adanya penyelundupan sabu, BNNP Banten tindaklanjuti bersama Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan,” ujar Kepala BNNP Banten Brigjen Rohmad Nursahid, Kamis 7 September 2023.
Lanjut Brigjen Rohmad Nursahid mengatakan, kedua tersangka diamankan dari sebuah kosan wilayah Priyuk, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
“Pukul 17:00 tim BNNP Banten dan Bea Cukai di backup tim BNN RI berhasil amankan 2 pelaku,” tegasnya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 11 bungkus warna hitam dan 1 bungkus plastik warna beninh berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 12,870 kg senilai 40 Millar lebih.
“Kita juga amankan 4 unit handphone, 2 lembar KTP dan satu tas hitam tempat menaruh sabu,” ungkapnya.
Kedua tersangka mengaku berencana akan mengedarkan barang terlarang tersebut ke wilayah jakarta dan Tangerang, pengedaran dengan cara sistem terputus.
“Jaringan baru yang jelas dari Aceh ke wilayah Tangerang dan Jakarta, bisa juga dari luar negeri bisa juga jaringan internasional nanti kita kembangkan. Kedua pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun,” tutupnya.***