Kamis, 30 April 2026

BPK Soroti Ketidakbecusan Pejabat Diskominfosatik Kabupaten Serang Soal Penganggaran

- Selasa, 1 Juli 2025

| 11:22 WIB

Papan nama kantor Diskominfosatik Kabupaten Serang. (Foto: Istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan ketidakbecusan penganggaran belanja di lingkungan Pemkab Serang. Salah satunya dilakukan Dinas Komunikasi informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang.

Penyebabnya, organisasi perangkat Daerah (OPD) tersebut salah melakukan klasifikasi belanja pada Belanja Modal Aset Tidak Berwujud – Kajian berupa untuk pembayaran keperluan Belanja Kajian Naskah Akademis Raperda Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Diskominfosatik Kabupaten Serang. Seharusnya belanja tersebut dianggarkan sebagai Belanja Jasa Konsultansi dengan nilai kesalahan penganggaran mencapai Rp49.339.500.

Demikian tertuang dalan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang per 31 Desember 2024.

“Pemerintah Kabupaten Serang pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja Modal Aset Lainnya pada Laporan Realisasi Anggaran senilai Rp599.989.500,00 dengan realisasi senilai Rp349.109.500,00 (Audited) atau 58,19 persen. Dari realisasi tersebut, senilai
Rp123.979.500,00 digunakan untuk Belanja Modal Aset Tidak Berwujud – Kajian dengan kodering 5.2.06.01.01.0006,” demikian penjelasan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Serang dikutip Bantenpro.co.id, Senin (30/6/2026).

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPK, atas pertanggungjawaban Belanja Modal Aset Tidak Berwujud – Kajian pada Diskominfosantik Kabupaten Serang diketahui terdapat tidaksesuaian klasifikasi belanja.

Masih berdasarkan LHP BPK, Dinas Kominfosantik Kabupaten Serang pada tahun 2024 menganggarkan Belanja Modal Aset Lainnya senilai Rp254.989.500,00 dengan realisasi senilai Rp254.489.500,00 atau 99,80 persen. Realisasi tersebut merupakan Belanja Modal Aset Lainnya – Belanja Modal Aset Tidak Berwujud – Lisensi dan Franchise senilai Rp205.150.000,00 dan Belanja Modal Aset lainnya-Belanja Modal Aset Tidak Berwujud – Kajian senilai Rp49.339.500,00.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa terdapat kesalahan penganggaran atas Belanja Modal Aset Tidak Berwujud – Kajian senilai Rp49.339.500,00 untuk pembayaran keperluan Belanja Kajian Naskah Akademis Raperda Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Kominfosantik,” terang LHP BPK.

Menurut BPK, klasifikasi belanja, kegiatan Belanja Modal Aset Tidak Berwujud-Kajian tersebut seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Jasa Konsultansi. Hal tersebut juga diperkuat hasil wawancara dengan Kepala Subbagian Keuangan, Program dan Evaluasi dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik selaku PPK pada Diskominfosantik yang mengakui terdapat kesalahan atas klasifikasi penganggaran belanja tersebut.

Termasuk, hasil wawancara dengan Kepala Bidang Akuntansi BPKAD selaku anggota TAPD. Ia menyatakan bahwa dalam proses asistensi penyusunan Rencana Kerja Anggaran terjadi kesalahan klasifikasi penganggaran karena ketidaktelitian dalam mata kodering anggaran belanja.

Yaitu seharusnya atas belanja belanja modal aset lainnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa pada Jasa Konsultansi. Hal tersebut mengakibatkan Belanja Modal Aset Lainnya di Diskominfosatik Kabupaten Serang lebih saji sebesar Rp49.339.500.

BPK menyebut, ketidakbesan dalam proses penganggaran di Diskominfosatik Kabupaten Serang tersebut disebabkan karena TAPD kurang cermat dalam melakukan verifikasi RKA dan DPA/DPPA serta melakukan evaluasi terhadap APBD/APBD-P pada Perangkat Daerah terkait.

Kemudian, Kepala Diskominfo juga dinilai kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas penyusunan anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja. dan Dinas Kominfosantik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya belum sepenuhnya memedomani peraturan terkait penyusunan anggaran.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Kepala Diskominfosantik menyatakan sependapat hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPK Merekomendasikan Bupati Serang agar menginstruksikan kepada TAPD Kabupaten Serang lebih cermat dalam melakukan verifikasi RKA dan DPA/DPPA, serta melakukan evaluasi terhadap APBD/APBD-P pada Perangkat Daerah terkait hingga meminta Kepala Kepala Diskominfo memerintahkan PPK dan PPTK untuk memedomani peraturan terkait dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja.

Sementara itu, Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Haerofiatna saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kesalahan penganggaran belanja di Diskominfosatik Kabupaten Serang pada tahun anggaran 2024. Namun ia mengaku tak mengetahi betul secara rinci terkait temuan BPK tersebut.

“Yang hafal itu Kabid saya gak hafal,” ujar Haerofiatna saat dikonfirmasi melalaui sambungan telelepon seluler, Senin (30/6/2025).***