SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sedikitnya empat penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun Alanggaran 2024 di SD dan SMP Negeri di Kabupaten Serang.
Penyalahgunaan dana BOS tersebut pertama, dana BOS digunakan untuk menalangi pembayaran dua bulan gaji untuk 173 pegawai Pemkab Serang dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senilai Rp236.703.520. Dan dari dana BOS tersebut belum seluruhnya disetorkan kembali ke rekening sekolah hingga sampai dengan 31 Desember 2024.
Kedua, penyalahguanaan dana bos hasil temuan BPK lainnya, kas tunai dana BOS tidak disimpan di brankas melainkan disimpan di rumah bendahara. Ketiga, BPK juga menemukan, bendahara BOS tidak tertib dalam melakukan administrasi bukti pengeluaran yang bersumber dari dana BOS. Dan yang keempat, keterlambatan penyetoran kewajiban perpajakan dana BOS Tahun 2024 dan belum diperhitungkan sebagai saldo kas di bendahara BOS per 31 Desember 2024.
Demikian terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serabg Tahun Anggaran 2024 Nomor:17.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025 Tanggal 23 Mei 2025.
Berdasarkan temuan LHP BPK, pada tahun 2024 terdapat pengangkatan tenaga pendidikan dan tenaga non kependidikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serang sebanyak 173 orang yang terdiri atas 66 orang dari Satuan Pendidikan SMPN dan 107 orang dari Satuan Pendidikan SDN.
Pengangkatan 173 orang sebagai PPPK terhitung per 1 Maret 2024 sampai. 28 Februari 2029 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Serang tanggal 29 Februari 2024. Selanjutnya PPPK tersebut memperoleh pembayaran gaji dari Pemerintah Kabupaten Serang terhitung per 1 April 2024 sesuai dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Kepala
Sekolah Satuan Pendidikan terkait pada tanggal 4 April 2024.
“Hasil pemeriksaan atas dokumen daftar tenaga pendidikan dan tenaga non kependidikan yang diangkat sebagai PPPK dan BKU, menunjukkan bahwa terdapat 105 Satuan pendidikan yang telah menalangi pembayaran honor PPPK periode April dan Mei 2024
dengan menggunakan dana BOS,” tulis LHP BPK dikutip Bantenpro.co.id, Senin 30 Juni 2025.
Berdasarkan pemeriksaan BPK lebih lanjut diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Serang telah membayarkan gaji PPPK mulai periode April 2024 melalui mekanisme LS, sehingga terdapat dua kali pembayaran honor/gaji PPPK untuk periode April dan Mei
2024 sebesar Rp236.703.520 dengan rincian untuk 70 SDN senilai Rp163.832.120 dan 35 SMPN Rp72.871.400.
“Berdasarkan hasil wawancara dengan Bendahara BOS pada lima satuan pendidikan, diketahui bahwa pembayaran honor periode April dan Mei 2024 ditalangi dengan menggunakan Dana BOS karena belum ada kepastian kapan gaji PPPK dibayarkan oleh Pemerintah Daerah,” terang LHP BPK.
Sehingga pihak sekolah mengambil kebijakan untuk membayarkan terlebih dahulu menggunakan Dana BOS. PPPK akan mengembalikan/menyetorkan kembali ke rekening sekolah jika telah menerima pembayaran gaji periode yang sama dari Pemerintah Kabupaten Serang.
Atas dua kali pembayaran honor PPPK tersebut, selanjutnya Kepala Disdikbud menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 900/1693-Disdikbud.2024 tanggal 23 September 2024 perihal Tindak Lanjut Double Pembayaran Honor PPPK.
SE tersebut menyatakan antara lain tenaga pendidikan dan tenaga non kependidikan PPPK yang telah menerima dua kali pembayaran honor yang berasal dari Dana BOS untuk segera mengembalikan ke rekening kas sekolah masing-masing, dan Bendahara Satuan Pendidikan untuk mencatat sebagai Pendapatan Lain-lain yang Sah ke dalam Kertas Kerja dan Buku Kas Umum Dana Lainnya pada Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2025. SE tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke rekening Dana BOS masing-masing sekolah.
Menurut BPK, Kondisi ini tidak sesuai dengan juknis pengelolaan dana BOS yang menyatakan bahwa salah satu komponen penggunaan Dana BOS adalah untuk pembayaran honor guru dan/atau tenaga kependidikan yang berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Masih murut LHP BPK, persoalan tersebut disebabkan lantaran Kepala Disdikbud kurang cermat dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan kas dana BOS pada satuan kerjanya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Kepala Disdikbud menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“BPK merekomendasikan Bupati Serang agar menginstruksikan kepala Disdikbud meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan Dana BOS pada setiap satuan pendidikan. Memerintahkan Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara Dana BOS terkait supaya lebih cermat dalam melakukan penatausahaan Dana BOS; dan Memerintahkan bendahara BOS satuan pendidikan terkait supaya melakukan pemungutan dan penyetoran pajak ke kas negara secara tertib,” terang LHP BPK.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Eeng Kosasih membantah adanya penyalahgunaan dana bos untuk menalangi pembayaran gaji untuk pegawai Pemkab Serang dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jadi sebetulnya bukan penyalahgunaan. Saya jelaskan bawha tenaga honor itu kan dengan PPPK mendapatkan gaji dana BOS. Sementara sertifikasi itu kan datangnya dari pusat. Iya kan? Yang kita bayarkan (gaji) Januari-Maret dari BOS. Terus kemudian setelah kita usulkan yang (mendapatkan) sertifikasi juga tidak terhitungya dari April dan seterusnya. Ternyata dibayar juga dari Januari, Februari dan Maret. Karena dalam ketentuan itu tidak boleh double anggaran, maka uang BOS yang sudah dibayarkan untuk gaji Januari-Maret itu dikembalikan,” katanya.
Eeng menegaskan bahwa, dana BOS yang sempat digunakan untuk bayar gaji PPPK 100 persen sudah dikembalikan ke rekening sekolah.
“Karena sertifikasinya turun di Bulan Maret untuk bulan Januari-Maret. Sudah 100 persen dikembakikan. Jadi maksudnya itu apa yah. Bukan kesalahan, karena yang honor itu memang Januari-Maret sudah dianggarkan untuk satu tahun. Nah mereka dapat sertifikasi. Nah sertifikasi itu tidak boleh mendapatkan anggaran dari dana bos. Maka ketika sertifikasi turun, mereka mengembalikan gaji yang berasal dari dana BOS. Dan pengembaliannya sudah 100 persen,” pungkasnya.***