CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Kantor Pertanahan Kota Cilegon menargetkan minimal 56 bidang tanah wakaf dapat bersertifikat pada tahun ini. Total terdapat 156 bidang tanah wakaf di Cilegon yang hingga kini belum bersertifikat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, mengatakan pihaknya telah menjalin kolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
“Kami sudah membangun kolaborasi dengan Kementerian Agama terkait perkembangan wakaf. Di Kemenag juga sudah dibentuk Forum Nazir untuk membantu proses ini,” ujar Osman didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Eka Raharja saat ditemui wartawan di salah satu kafe di Kota Cilegon, Jumat (30/1/2025).
Ia menjelaskan, seluruh pengurusan administrasi tanah wakaf akan dikoordinasikan melalui satu pintu di Kemenag. Berkas dari delapan kecamatan di Kota Cilegon akan dikumpulkan terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut oleh tim percepatan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Osman, BPN telah membentuk panitia pemeriksa melalui surat keputusan (SK) khusus untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebelum sertifikat diterbitkan.
“Ketika berkas sudah masuk dan lengkap, tim kami akan turun melakukan pemeriksaan. Setelah itu langsung kami proses,” katanya.
Osman menegaskan, proses pengukuran dan pemeriksaan oleh BPN tidak dipungut biaya. Para nazir hanya perlu melengkapi dokumen seperti akta wakaf dan dokumen administrasi lainnya.
Dari data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), terdapat 156 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat di Kota Cilegon. Namun, luas total lahan tersebut belum terdata secara rinci karena masing-masing bidang memiliki ukuran berbeda, mulai dari ratusan hingga ribuan meter persegi.
BPN masih menelusuri kendala yang menyebabkan tanah-tanah tersebut belum bersertifikat, termasuk kemungkinan belum adanya akta wakaf atau persoalan administratif lainnya.
“Kami akan melakukan klasterisasi permasalahan agar percepatan sertifikasi bisa lebih terarah,” ujar Osman.
Ia berharap seluruh tanah wakaf di Kota Cilegon dapat bersertifikat sehingga memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.***














