JAKARTA, BANTENPRO.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan yang mengejutkan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2024.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/02/2025) sekitar pukul 15:59, MK memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Serang, Hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Salah satu keputusan penting adalah membatalkan kemenangan pasangan calon Ratu Zakiyah – Najib Hamas yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan waklil bupati serang tahun 2024 di seluruh TPS di kabupaten serang dengan berdasarkan daftar pemilih tetap, dadtar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan undang-undang yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Senin 24 Februari 2025.
Lebih lanjut, MK juga menginstruksikan agar KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Banten dan KPU Kabupaten Serang dalam rangka melaksanakan amar putusan MK.
“Memerintahkan kepada badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan bawaslu banten dan Kabupaten Serang,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, MK juga memerintahkan Polri untuk turun tangan langsung dalam mengawasi proses pemungutan suara ulang di Kabupaten Aerang guna memastikan jalannya pemilihan yang transparan dan adil.***














