SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja Ali Hanafiah membantah terkait laporan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Alvin ke Bawaslu Provinsi Banten.
Laporan tersebut menyebutkan Ali Hanafiah diduga terlibat dalam kegiatan politik untuk mendukung calon gubernur Banten (Cagub) Andra Soni di Pilgub Banten 2024. Acara itu digalar oleh Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Provinsi Banten, 9 Agustus 2024 sebelum tahapan kampanye Pilkada.
“Pada saat itu, kami mengundang Bapak Andra Soni sebagai Ketua DPRD Provinsi Banten. Tidak ada deklarasi politik yang dilakukan pada acara Rakerda tersebut,” ujar Ali Hanafiah yang juga Ketua DPD Bapera Banten saat dikonfirmasi wartawan, Senin 30 September 2024.
Ali Hanafiah menegaskan bahwa pada tanggal 9 Agustus 2024 itu, Bapera Provinsi Banten hanya menyelenggarakan Rakerda yang dihadiri oleh berbagai pejabat penting daerah.
Acara Rakerda DPD Bapera Banten ini juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Wadir Lantas Polda Banten, DANREM, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Banten yang diwakili oleh staf ahli Gubernur Banten.
Menurutnya, Andra Soni hadir dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik yakni Ketua DPRD Provinsi Banten, bukan untuk kepentingan politik atau deklarasi.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa laporan Alvin yang menuduh adanya kegiatan politik di acara tersebut tidak berdasar.
Untuk itu ia mengaku telah melaporkan Alvin atas tuduhan pencemaran nama baik ke ke pihak kepolisian setempat, termasuk Polres Kota Serang, untuk menindaklanjuti tuduhan tersebut.
“Kami menyambut baik laporan ini, tetapi demi mencari kebenaran yang hakiki, saya juga telah melaporkan Saudara Alvin ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Ali Hanafiah juga menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab, pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada dirinya tidak bisa dibiarkan begitu saja.
BACA Dukung Andra-Dimyati, Kepala Desa Jatimulya Kabupaten Lebak Dilaporkan ke Bawaslu Banten
Untuk memperkuat langkah hukumnya, Ali Hanafiah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bapera dengan Faisal sebagai kuasa hukum yang akan mewakilinya dalam perkara ini.
“Ini bukan hanya tentang melindungi nama baik saya sebagai Ketua DPD Bapera Banten, tetapi juga menjaga integritas organisasi kami yang selalu mematuhi hukum. Kami tidak ingin Bapera diseret dalam tuduhan yang tidak berdasar,” katanya.
Dengan adanya langkah hukum ini, Ali Hanafiah berharap kasus tersebut dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.
“Serta menghimbau agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.***