SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten, Senin (26/1/2026). Ia dimintai klarifikasi terkait laporan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, atas dugaan pencemaran nama baik.
Selama hampir tiga jam, Ismatullah diperiksa penyidik Unit Siber terkait konten di akun Instagram resmi medianya. Didampingi Tim Advokasi Jurnalis Banten, pihak media menegaskan bahwa unggahan tersebut merupakan produk jurnalistik, bukan opini pribadi.
Kuasa hukum dari Tim Advokasi Jurnalis Banten, Ferry Renaldy, menjelaskan bahwa konten yang dipersoalkan Wali Kota Serang adalah bentuk kontrol sosial terkait penggunaan APBD.
“Itu fungsi pers untuk edukasi publik dan berbasis data. Tidak ada niat jahat. Kami pastikan proses ini harus tetap di koridor UU Pers,” tegas Ferry usai pendampingan di Mapolda Banten.
Senada dengan Ferry, Raden Elang Yayan Mulyana menilai laporan Budi Rustandi salah alamat. Ia merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.
Menurut Yayan, sengketa pemberitaan wajib melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana. Apalagi, objek yang diberitakan berkaitan dengan kebijakan publik, bukan urusan personal.
“Laporan ini diajukan secara pribadi, padahal yang dikritik adalah jabatan publik. Harusnya sejak awal laporan ini ditolak,” ujar Yayan.
Atas dasar tersebut, Tim Advokasi mendesak Polda Banten segera menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid). Mereka menilai laporan ini mengancam kebebasan pers di Banten.
“Jika kritik kebijakan diproses pidana, demokrasi di Banten dalam bahaya. Kami percaya polisi akan objektif melihat kasus ini sebagai produk jurnalistik,” tutupnya.***














