Senin, 17 Februari 2025

Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ringkus Dua Pria Jual Beli Sabu

Mahyadi

| Selasa, 9 Mei 2023

| 18:23 WIB

BANTENPRO.CO.ID, Tangerang – Seorang pria berinisial DP (27) warga Kecamatan, Solear Kabupaten Tangerang ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Banten lantaran terlibat peredaran gelap narkotika.

DP berhasil ditangkap saat bersama pelaku WS, berada di dipinggir Jalan Perumahan Taman Adiyasa, kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang pada Minggu (30/04) lalu.

Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan sebuah plastik klip bening yang dibungkus kertas voil warna emas berisi narkoba jenis sabu yang ditemukan di tanah dekat tersangka pada saat ditangkap.

BACA Rudy Heriyanto Pimpin Sertijab Kapolresta Serang Kota dan Dirbinmas Polda Banten

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Suyono menjelaskan kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Kab Tangerang.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kabupaten Tangerang sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap DP dan WS pada Minggu 3 April 2023 dipinggir Jalan Perumahan Taman Adiyasa, kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

“Kita dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,39 gram yang ditemukan di tanah dekat tersangka DP pada saat tersangka ditangkap,” kata Suyono saat ditemui pada Selasa 9 Mei 2023.

Saat dilakukan introgasi, DP mengaku bahwa barang haram tersebut benar miliknya yang dibeli dari sdr. WS (30) seharga Rp400.000, dan pada saat di tangkap sdr.DP dan WS sedang melakukan transaksi.

BACA Guyub TNI-Polri, Polda Banten Bersama Korem 064/MY Patroli Sambangi Polsek dan Koramil

“Setelah di introgasi sdr.WS menerangkan bahwa sebelumnya dia membeli barang dari sdr.RJ (30) sebesar Rp300.000”, ungkap Suyono.

Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain yang memasok barang ke WS,” tutupnya.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top