SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten desak Walikota Serang Budi Rustandi untuk mencabut izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM).
“Kami menuntut agar Walikota Serang segera mencabut izin usaha bagi pengusaha yang menjual miras di tempat billiar atau tempat-tempat lain secepatnya karena ini sudah merusak citra dan para Tokoh Agama di Kota Serang,” ujar Ketua DPC Permahi Banten Muhamad Mukhlis Solahudin dalam pernyataan tertulisnya, Selasa 6 Mei 2025.
Tidak hanya itu PERMAHI Banten juga meninta Walikota Serang mencopot Kasatpol PP Kota Serang karena di anggap tidak becus dalam menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 dan Perwal Nomor 41 Tahun 2017.
“Kami minta Budi Rustandi agar secepatnya mencabut izin usaha miras yang berkedok izin usaha rumah makan serta Pecat Kasatpol PP Kota Serang karena di anggap tidak mampu menjalankan tugas dan wewenangnya,” tegasnya.
Mukhlis menilai bahwa pelanggaran perda pekat nomor 2 Tahun 2010 ini tidak pernah usai, dari kepemimpinan pemkot serang sebelumnya sampai kepemimpinan yang baru.
“Aparat yang berwenang dalam menegakkan perda seharusnya paham dengan tugas dan wewenangnya sebagai penegak perda, sehingga pelanggaran perda yang masif tidak terus menerus menjalar sampai detik ini. Mereka seolah tutup mata tutup telinga dengan permasalahan yang cukup serius ini,” katanya.
Permahi Banten menyayangkan lambatnya respon Walikota serang menerima audiensi PERMAHI Banten, padahal kata dia surat audiensi sudah di kirim sejak bulan ramadhan.
“Sebetulnya kami sangat menyayangkan karena respon Walikota lambat menerima permohonan Permahi Banten untuk audiensi membahas parkara ini. Hari ini kami menuntut agar Walikota segera mencabut izin usaha miras yang membandel, setidak-tidaknya setelah melakukan audiensi. Serta agar segera mencopot Kasatpol PP karena dianggap sudah tidak bisa menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Sementara itu Walikota Serang, Budi Rustandi menjelaskan bahwa pemerintah Kota Serang sudah melakukan sidak ke THM diwilayah Ramayana, namun informasi sidak tersebut bocor kepada pihak THM.
“Sebelumnya kami sudah sidak malam-malam tanpa media bersama Pak Wakil Walikota, satgas karena terkait ada kasus pemukulan di Bank Jabar namun informasi sidak ini bocor. Saya meminta juga kepada mahasiswa agar ikut turun ambil peran dengan saya,” ujar Budi Rustandi.
Walikota Serang Budi Rustandi juga mengaku setuju dengan saran dan hasil kajian PERMAHI Banten terkait cabut izin usaha.
“Kami setuju dengan kalian terkait pencabutan izin usaha pengusaha nakal ini, dan akan segera mengevaluasi Pol PP,” tegasnya.***













