SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dua remaja SMP berinisial RI (13) dan RM (13) diamankan oleh Satreskrim Polres Serang. Keduanya diduga terlibat dalam kematian teman mereka, Mukhibi Habibillah (16), seorang pelajar SMK yang ditemukan tewas mengambang di sungai irigasi di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Jasad korban ditemukan pada Sabtu sore, sementara kedua tersangka diamankan polisi di rumah masing-masing di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, pada Minggu 3 Agustus 2025.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyidikan. Pada Jumat (1/8) malam, sekitar pukul 19.00 WIB, ketiga remaja ini menggelar pesta minuman keras oplosan di pinggir sawah. Minuman yang mereka konsumsi adalah campuran arak, minuman energi, dan obat batuk sachet.
Sekitar pukul 23.30 WIB, korban teler berat dan tak sadarkan diri. Kedua tersangka kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor dan menurunkannya di bantaran sungai irigasi yang jauh dari pemukiman.
“Karena kesal korban tak kunjung sadar, kedua tersangka memukuli dada, tangan, dan muka korban dengan tangan kosong,” kata Andi, Senin 4 Agustus 2025.
Meskipun dipukuli, korban tetap tidak sadarkan diri. Kedua tersangka akhirnya meninggalkan korban tergeletak di pinggir sungai. Mereka sempat kembali pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB untuk mengecek korban, namun korban sudah tidak ada.
“Karena ketakutan, keduanya langsung pulang. Korban kemudian ditemukan tewas mengambang pada Sabtu sore,” tambah Andi.
Setelah menerima laporan, tim identifikasi dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang segera bergerak ke lokasi. Dari pemeriksaan luar, ditemukan luka lebam akibat pukulan. Hanya dalam waktu sekitar tujuh jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku pada Minggu pukul 02.00 WIB.
Atas perbuatannya, kedua remaja ini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***













