SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Forum Penyuluh Antikorupsi (Forpak) Provinsi Banten bersama Forpak Kota Serang menggelar kegiatan edukasi antikorupsi yang melibatkan unsur legislatif, yakni anggota DPRD Kota Serang, Inspektorat, dan Sekretariat DPRD Kota Serang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk menanamkan nilai-nilai integritas dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
Ketua Forpak Banten, Ratu Syafitri Muhayati, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi dan keterbukaan anggota legislatif dalam memahami budaya antikorupsi. Menurutnya, kesediaan anggota dewan untuk menjadi agen perubahan adalah langkah maju yang luar biasa.
“Apresiasi yang luar biasa bahwa teman-teman legislatif mau bekerja sama atau menjadi bagian agen perubahan, menjadi, tadi yang mau memahami apa sih budaya antikorupsi atau nilai-nilai integritas,” ujar Ratu Syafitri, kepada awak media di gedung DPRD Kota Serang, Rabu (5/11/2025).
Dalam pemaparan, Forpak membahas materi komprehensif mulai dari pengertian korupsi, jenis-jenis tindak pidana korupsi, hingga fungsi krusial legislatif dalam upaya pencegahan korupsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta kewenangan mereka.
“Korupsi itu bukan bidang ya, korupsi itu dari diri sendiri, semuanya ada. Jadi yang menciptakan korupsi sebetulnya bukan hanya sistem, tapi diri kita sendiri ada potensi untuk melakukan korupsi,” tegasnya.
Upaya pencegahan korupsi ini diperkuat dengan pengenalan Monitoring Center Surveillance (MCSP), yang berfungsi sebagai “rambu-rambu” untuk mengawasi seluruh proses tata kelola pemerintahan.
Materi MCSP yang dibahas mencakup:
- Proses perencanaan dan penganggaran.
- Pengadaan barang dan jasa.
- Manajemen ASN, termasuk rotasi dan mutasi pegawai.
- Proses perizinan.
- Optimalisasi pendapatan daerah.
- Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Ratu Syafitri menambahkan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif harus terus ditingkatkan, apalagi Pemerintah Kota Serang sudah menandatangani pakta integritas untuk pencegahan korupsi. Ia juga menyoroti pentingnya peran media dalam menyebarkan upaya pencegahan ini.
Terkait dengan pengawasan, khususnya untuk komponen seperti perjalanan dinas, Forpak menjelaskan bahwa semua sudah tercantum dalam pedoman pelaksanaan (domlak). Jika terdapat ketidaksesuaian, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah memiliki peran vital.
“APIP atau inspektorat daerah bisa melakukan audit kepatuhan, audit tujuan tertentu, bisa lewat review sebelum pelaksanaan, dilihat dulu review HPS atau probiti audit bahwa kegiatan ini boleh dilakukan atau tidak,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan Kota Serang Madani, berbudi, dan meledong, sehingga layanan publik dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Serang dengan lebih baik, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045 yang maju, berintegritas, dan bermartabat.***













