Selasa, 14 April 2026

Gelar Aksi Debus Hingga Bakar Ban, Jurnalis di Banten Tegas Tolak RUU Penyiaran

- Kamis, 30 Mei 2024

| 15:39 WIB

Jurnalis di Provinsi Banten gelar aksi di depan kantor DPRD Banten

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Puluhan Jurnalis hingga mahasiswa di Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, pada Kamis 30 Mei 2024.

Membawa coretan kata-kata penolakan didepan kantor DPRD Provinsi Banten dengan tegas Wartawan menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, yang memberikan wewenang berlebihan kepada Pemerintah untuk mengendalikan konten siaran.

Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi mengatakan bahwa dalam RUU penyiaran tersebut ada sejumlah pasal yang dinilai berpotensi melemahkan produk jurnalistik.

“Setidaknya ada dua pasal dalam RUU Penyiaran yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Terlebi pasal tersebut dapat membungkam para jurnalis di Indonesia. Dalam Pasal 8A ayat (1) huruf (q) RUU Penyiaran menyebutkan KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran,” kata Deni Saprowi.

“Klausul ini bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan kewenangan menyelesaikan sengketa Pers berada di Dewan Pers,” sambungan Deni.

Pria yang akrab disapa Sapro ini menegaskan, salah satu tugas Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers.

Belum lagi kata Jurnasli Bagusnews ini, ada pasal yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi seperti tertuang Pasal 50B Ayat (2) huruf c.

“Poin ini tumpang tindih dengan Pasal 4 huruf q UU Pers yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang pemberedelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme investigasi,” kata Saprol.

Mereka mengaku kecewa dengan Pemerintah yang berupaya merevisi UU Penyiaran dengan memasukan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan demokrasi. Kekecewaan mereka diluapkan dengan membakar ban hingga aksi debus.

Berikut ini tuntutan yang dibawa para jurnalis di provinsi Banten untuk Batalkan RUU Penyiaran, dengan alasan.

1. Jelas mengancam kemerdekaan pers sebagai pilar ke empat demokrasi

2. Tidak sejalan dengan semangat demokrasi karena tidak pro terhadap pemberantasan korupsi

3. Bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan (asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas)

4. Tumpang tindih dengan UU Pers 40/99

5. Berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik

“Ini bukan soal kepentingan jurnalis, Tapi ini soal kepentingan publik yang punya hak untuk mendapatkan informasi,” tegas Deni.

Diketahui, massa aksi tersebut terdiri dari Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Pokja Wartawan Kota Serang, Forum Wartawan Kejaksaan Banten, Ikatan Wartawan Online Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten, Aliansi Jurnalis Indonesia Jakarta Biro Banten, Influencer dan Content Creator Network (ICN) Banten, Pena Masyarakat dan Mahasiswa.