SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang memicu polemik hingga memunculkan isu miring di media sosial mengenai adanya “main mata” antara oknum Satpol PP dengan pengusaha nakal.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Serang, Budi Rustandi, langsung memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Serang untuk meminta klarifikasi, Senin (8/6/2026).
Pertemuan Kasatpol PP dengan Ketua DPRD Kota Serang sebelumnya sempat menjadi sorotan netizen. Namun, Budi Rustandi pasang badan dan menjamin secara langsung bahwa jajarannya bersih dari praktik pungli atau kongkalikong dengan pelaku usaha ilegal.
“Saya pastikan tidak ada sedikitpun permainan Satpol PP Kota Serang dengan para pelaku usaha tersebut. Saya yang menjamin langsung. Ramainya komentar netizen ini justru harus dikembalikan pada substansi utama, yaitu mengapa Pemkot Serang sangat mendesak untuk merevisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK),” tegas Budi.
Budi mengungkapkan kekecewaannya terhadap regulasi yang berlaku saat ini. Menurutnya, sanksi bagi pelanggar THM dan peredaran minuman keras (miras) di Kota Serang masih tergolong Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hal inilah yang membuat para pengusaha nakal tidak pernah jera meskipun sudah berulang kali ditertibkan.
Ia mencontohkan kasus di mana Satpol PP berhasil menyita hingga 17.000 botol miras dalam sebuah operasi yang ia pimpin langsung. Namun, proses hukumnya berakhir antiklimaks di pengadilan.
“Jujur, itu yang bikin saya capek, agak sedikit emosi dan jengkel. Capek-capek kita mengintai, saya bahkan berikan apresiasi kepada anggota dan penyidik Satpol PP, tapi ujung-ujungnya cuma Tipiring. Dendanya kecil,” keluh Budi.
Dalam aturan saat ini, denda maksimal memang tercatat Rp50 juta. Namun pada realitasnya di persidangan, hakim seringkali hanya menjatuhkan vonis denda sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Bagi pemilik modal besar, nominal tersebut sangat kecil dan mudah dibayarkan.
“Kalau cuma didenda Rp5 juta atau Rp10 juta, mereka itu pasti mampu dan menganggapnya mudah banget. Makanya kenapa belakangan saya tidak turun langsung menutup lagi, karena percuma kalau ujung-ujungnya hanya Tipiring. Ada kesalahan di Perda kita yang harus diperbarui dan disesuaikan dengan undang-undang di atasnya,” tambahnya.
Demi memberikan efek jera yang nyata, Budi Rustandi menginginkan agar “pedang” hukum dalam Perda PUK Kota Serang diperajam. Ia menargetkan klasifikasi pelanggaran THM ilegal dinaikkan menjadi tindak pidana berat dengan sanksi denda finansial yang fantastis.
“Saya pengennya denda itu Rp1 miliar. Kalau bisa Rp2 miliar, bahkan Rp5 miliar sekalian! Biar mereka mikir-mikir dan jera. Jadi ketika ditutup, mereka takut untuk melanggar lagi. Kalau tidak mau bayar denda, ya silakan dikurung (penjara),” kata Walikota dengan nada tegas.
Nantinya, revisi Perda tersebut juga akan mengatur secara ketat zonasi dan pembatasan tempat hiburan. Tempat karaoke hanya diperbolehkan untuk kategori karaoke keluarga, dan ada larangan total penjualan miras di kawasan wisata seperti Banten Lama, hingga penertiban warung jamu serta peredaran miras lokal seperti tuak di wilayah Sawah Luhur.
Saat ini, draf revisi Perda PUK sedang dalam tahap penggodokan bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Budi mengakui prosesnya sedikit terhambat karena ada beberapa pasal sanksi berat yang dinilai Kemenkumham perlu diselaraskan dengan aturan hukum nasional agar tidak menabrak undang-undang yang lebih tinggi.
“Kita ini hidup di negara Indonesia yang berdasarkan undang-undang dasar, harus kita patuhi, bukan pakai hukum rimba. Makanya regulasinya harus kuat. Pekan ini, insya Allah kami akan memanggil pihak Kemenkumham untuk mematangkan pola revisi Perda ini,” jelasnya.
Setelah sinkronisasi dengan Kemenkumham selesai, Pemkot Serang akan segera membawa draf revisi tersebut ke DPRD Kota Serang untuk dibahas bersama.
“Ini adalah perjuangan bersama demi memenuhi keinginan warga Kota Serang yang ingin daerahnya bersih dari THM ilegal dan miras. Saya berharap DPRD bisa segera menyelesaikannya secara cepat agar kita punya pedang hukum yang lebih tajam,” pungkas Budi.***















